Premi Kendaraan Bermotor
Asuransi Kendaraan Bermotoradministrator2020-11-10T02:33:45+00:00
Adalah perjanjian yang memberikan jaminan ganti rugi terhadap Tertanggung lantaran tunggangan yg dipertanggungkan mengalami kerusakan dan atau kerugian lantaran insiden yg disebabkan oleh risiko yg dijamin. Download Selengkapnya.
Jaminan (Coverage)Comprehensive: Menjamin risiko terhadap kerugian/kerusakan sebagian juga total dampak risiko yg dijamin dalam Polis Asuransi Kendaraan Bermotor.Total Loss Only (TLO): Menjamin risiko terhadap kerugian / kerusakan total, yaitu biayaperbaikan unit diperkirakan sama dengan harga unit sesaat sebelum terjadinya kerugian dan akibat hilang karena pencurian.
Perluasan Jaminan (Extended Cover)Jaminan Polis dapat diperluas menggunakan beberapa jenis jaminan lain, misalnya berikut :Angin topan & banjir,Pemogokan, kerusuhan, huru-hara, terorisme, & sabotase,Gempa bumi, tsunami, & letusan gunung berapi,Kecelakaan diri pengemudi dan atau penumpang,Tanggung Jawab Hukum (TJH) pihak ketiga
Risiko Sendiri (Deductible)Untuk setiap kerugian yg terjadi, Tertanggung menanggung terlebih dahulu jumlah risiko sendiri suatu ketetapan.
Persyaratan Dokumen PenutupanTertanggung diperlukan melampirkan dokumen berikut:Surat Permohonan Penutupan Asuransi (SPPA) yg diisi lengkap dan wajibditandatangani.Data Kendaraan.
Ketidaklengkapan dokumen menyebabkan penutupan tidak bisa diproses lebih lanjut.
PremiJumlah tertentu (sesuai menggunakan simulasi yang tercantum dalam penawaran) yg menjadi kewajiban berdasarkan Tertanggung untuk dibayarkan ke Penanggung.
Kewajiban Pembayaran PremiTertanggung wajibmelakukan pembayaran asuransi sesuai menggunakan ketentuan yang sudah disepakati. Kelalaian pada memenuhi pembayaran premi bisa mengakibatkan batalnya perjanjian pertanggungan (merujuk ke klausula Pembayaran Premi).
Hal – hal lain yg perlu diperhatikan:Penggunaan Kendaraan (Occupation)Klasifikasi penggunaan kendaraan bisa dibedakan sebagai berikut :Pribadi / DinasPenggunaan kendaraan buat kepentingan eksklusif/dinas & atau operasional. Atas penggunaan langsung/dinas, Tertanggung nir mendapat imbalan berupa uang/ balas jasa.KomersialPenggunaan kendaraan bersangkutan buat disewakan. Atas penggunaan kendaraan komersial, Tertanggung menerima imbalan berupa uang/balas jasa berdasarkan output penyewaan.Penambahan / Perubahan AksesorisTertanggung wajibmenginformasikan kepada PT Asuransi Astra Buana, jika terdapat penambahan/perubahan aksesoris dalam kendaraan, paling lambat 7 (tujuh) hari kalender.Lokasi Kendaraan (Location)Mengacu pada Nomor Polisi Kendaraan yang bersangkutan, buat menentukan rate tunggangan sinkron dengan Wilayah yang telah diatur sang OJK.Syarat dan Ketentuan (Subjectivity)Persyaratan yang wajibdipenuhi oleh Tertanggung supaya pertanggungan dapat berlaku efektif.
Apapun kebutuhan asuransi Anda, Asuransi Astra siap untuk memberi peace of mind.