Persyaratan untuk mendapatkan 2,4 juta Dana Bantuan Langsung UMKM

Pemerintah memberikan dana bantuan langsung atau hibah tunai senilai Rp. 2,4 juta untuk pelaku usaha mikro yang sudah dimulai sejak 17 Agustus 2020. Berikut syarat mendapatkan dana bantuan langsung untuk UMKM.

Menteri Koperasi dan UMK Teten Masduki mengatakan, pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan langsung atau bantuan modal bisa mulai mendaftarkan diri pada koperasi di daerahnya masing-masing.

Selain itu, Teten menyatakan bahwa yang berhak menerima bantuan adalah usaha mikro yang tidak menerima pinjaman modal kerja dan investasi dari bank atau sejenisnya.

Berikut syarat mendapatkan dana bantuan langsung bagi UKM:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Memiliki KTP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari pemrakarsa lampiran.
  • Bukan ASN, anggota TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD.

Nantinya, pelaku usaha akan diidentifikasi dan diusulkan oleh Lembaga Pengusul, yang meliputi Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi dan Kabupaten/Kota, koperasi yang benar-benar telah berbadan hukum, Kementerian/Lembaga, bank dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Kementerian Perdagangan. Keuangan. OJK, serta Badan Penyalur Kredit Program Pemerintah yang terdiri dari BUMN dan BLU.

Kemudian setelah semua proses tersebut, data yang telah terkumpul akan diverifikasi layak atau tidaknya menerima bantuan.

Jika para pelaku usaha mikro benar-benar layak mendapatkan bantuan, dana tersebut akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing pelaku UMKM yang telah mendaftarkan diri.

Pelaku UMKM ini nantinya akan didata langsung oleh kepala dinas di masing-masing daerah. Setelah data dilaporkan dan dinyatakan layak menerima bantuan, dana akan langsung ditransfer ke rekening pelaku UMKM.