Perjanjian Investasi: Manfaat Dan Contoh Surat Perjanjian Usaha – Cermati.com

Dalam membentuk sebuah usaha, skill dan pengalaman saja nir cukup. Memiliki investor pula merupakan hal paling penting dalam membentuk dan mengembangkan bisnis.

Lantaran urusan modal belum tentu mampu pada-cover oleh pemilik bisnis seorang, khususnya buat jenis usaha yg telah masuk kedalam usaha skala menengah & besar .

Investasi sendiri pada bisnis memiliki kiprah penting menjadi tambahan kapital, kapital utama buat perluasan, dana buat melengkapi fasilitas bisnis, menaikkan aset sampai launching produk atau tempat baru.

Untuk itu, pebisnis wajibtahu banyak sekali macam surat perjanjian kolaborasi demi kelancaran proses pengembangan bisnisnya, termasuk galat satunya merupakan surat perjanjian investasi.

Pada umumnya terdapat 3 jenis investasi dalam perusahaan yang membutuhkan suntikan dana menurut investor yaitu:

Nah, ketiga jenis investasi pada perusahaan/usaha ini sudah diatur sedemikian rupa menggunakan baik, rapih dan sesuai dengan kebijakan yang ada dalam surat perjanjian investasi.

Tapi pada perjanjian investasi, profit tidak selalu berbentuk uang, sanggup pula berbentuk partnership position (keterlibatan), tax avoidance (penghindaran pajak), sponsorship (iklan), bahkan terdapat yg hanya menginginkan appreciation (penghargaan atau pengakuan) dari komunitas yg terlibat dalam usaha.

Perjanjian investasi adalah perjanjian yg umumnya dibentuk antara investor menggunakan perusahaan sebelum investor menanamkan modalnya dalam startup. Hal-hal yang diatur pada perjanjian investasi antara lain berkaitan dengan jumlah investasi, skema investasi, return, dan peran investor dalam bisnis tersebut.

Isi berdasarkan perjanjian investasi ini juga mengandung kesepakatanantara investor dan pemilik bisnis yang diinvestasikan tentang pembagian laba berikut sanksi jika salahsatu pihak melanggar konvensi & peraturan pada perjanjian tersebut.

Berikut beberapa manfaat yg dihasilkan dengan menciptakan surat perjanjian investasi dalam kerjasama usaha antara pemilik usaha & investor/penanam modal:

SURAT PERJANJIAN INVESTASI BAGI HASIL

Pada hari ini, Kamis lepas 25 November 2021, kami yg bertanda tangan di bawah ini:

Nama                         : Maria Cintya

No KTP                       : 0763248909862

Tempat Tinggal       : Perumahan Hamba Sahaya, Jl. Ampera No 012 Blok C, Tangerang

bertindak buat dan atas nama sendiri, buat selanjutnya diklaim menjadi PIHAK PERTAMA.

Nama                          : Maria Winda

No KTP                        : 0287549793247

Tempat Tinggal        : Perumahan Griya Indah, Jl. Pondok Cabe No 07, Tangerang Selatan

bertindak untuk dan atas nama sendiri, untuk selanjutnya dianggap sebagai PIHAK KEDUA.

Berdasarkan hal-hal tersebut pada atas, maka para pihak dengan itikad baik sudah bersepakat buat mengadakan perjanjian kerjasama dengan kondisi-syarat dan ketentuan-ketentuan menjadi berikut:

1.       Frozen Food Lestari disebut jua menjadi ‘perusahaan’ merupakan cabang unit usaha Frozen Food yg menjual produk kuliner beku, yg akan menempati lokasi pada Jl. Lestari Pinang Dua No 111 Block F, Ciangsana, Bogor. Saham menaruh hak kepemilikan perusahaan pada pemegangnya. Hak berdasarkan pemegang saham merupakan memiliki kepemilikan bisnis, aset & menerima dividen.

2.       Pengelola merupakan penanggung jawab penuh atas pengurusan perusahaan untuk kepentingan perusahaan serta mewakili perusahaan dalam hal interaksi perusahaan dengan pihak ketiga.

tiga.       Investor adalah orang berdasarkan PIHAK PERTAMA ataupun berdasarkan PIHAK KEDUA yg menanamkan modalnya dalam perusahaan baik berupa uang & atau barang dan akan dipakai buat kepentingan perusahaan.

4.       Bagi hasil merupakan pembagian laba yg diberikan pada investor apabila perusahaan mengalami keuntungan. Perhitungannya adalah Deviden = Laba bersih – Laba ditahan.

lima.       Rapat Umum Pemegang Saham disebut RUPS merupakan pemegang kekuasaan tertinggi pada perusahaan & memegang segala kewenangan yg tidak diserahkan kepada pengelola.

6.       BEP (Break Event Point) Investor adalah waktu ketika jumlah kumulatif bagi hasil yang diterima sang investor sudah mencapai jumlah modal awal yang ditanamkan sang investor pada perusahaan.

1.       PIHAK KEDUA & PIHAK PERTAMA bermaksud buat mendirikan unit bisnis bersama Frozen Food Lestari sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 1 yg akan menempati lokasi pada Jl. Lestari Pinang Dua No 111 Block F, Ciangsana, Bogor.

2.       Peran PIHAK PERTAMA pada hal pendirian Frozen Food Lestari ini akan membantu PIHAK KEDUA dari segi pembiayaan (investasi) pada bentuk penyertaan kapital.

3.       Peran PIHAK KEDUA pada hal pendirian Frozen Food Lestari adalah merencanakan, menginisiasi dan mengelola usaha Frozen Food Lestari.

1.       Total kapital dana yang diharapkan buat usaha Frozen Food Lestari merupakan Rp 500.000.000,- (5 ratus juta rupiah). Keseluruhan kebutuhan kapital dana ini akan disediakan oleh PIHAK PERTAMA.

dua.       Keseluruhan kapital dana akan digunakan untuk kebutuhan pendirian unit usaha Frozen Food Lestari sesuai menggunakan rencana kerja dan anggaran perusahaan yang disetujui bersama oleh kedua belah pihak.

3.       Pencairan semua kebutuhan kapital dana akan dilakukan dalam 2 termin:

4.       Termin pertama: PIHAK PERTAMA mencairkan modal sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) selambat-lambatnya 1 (satu) hari sehabis penandatanganan perjanjian kerjasama ini.

5.       Termin kedua: PIHAK PERTAMA mencairkan kapital sebanyak Rp. 250.000.000,-  (seratus juta rupiah)  selambat-lambatnya 7 (tiga) hari sesudah penandatanganan perjanjian kerjasama ini.

1.       Sebagai bentuk bisnis beserta, saham Frozen Food Lestari dimiliki sang PIHAK PERTAMA & PIHAK KEDUA menggunakan porsi eksklusif menurut periode sebelum BEP investor dan periode pasca BEP.

dua.       Periode sebelum BEP investor adalah periode antara ketika pendirian Frozen Food Lestari hingga tercapainya BEP investor.

tiga.       Periode pasca BEP merupakan periode sehabis tercapainya BEP dan nir dibatasi sang ketika

4.       Periode sebelum BEP investor:

lima.       PIHAK PERTAMA & PIHAK KEDUA mendapatkan bagi hasil berdasarkan laba bersih usaha Frozen Food Lestari dengan rasio PIHAK PERTAMA : PIHAK KEDUA sebesar 60:40.

6.       PIHAK KEDUA menjalankan kiprah menjadi pengelola usaha Frozen Food Lestari. Atas ini, pengelola berhak menerima honoryang besarnya disepakati bersama antara KEDUA BELAH PIHAK.

7.       Periode pasca tercapainya BEP investor:

8.       PIHAK PERTAMA & PIHAK KEDUA memiliki bisnis & aset Frozen Food Lestari dengan rasio PIHAK PERTAMA : PIHAK KEDUA sebanyak 40:60.

9.       PIHAK PERTAMA & PIHAK KEDUA mendapatkan bagi output menurut laba higienis menggunakan rasio PIHAK PERTAMA : PIHAK KEDUA sebesar 40:60.

10.   PIHAK PERTAMA bisa melepas peran pengelolaan usaha & mengangkat karyawan professional buat menjalankan peran pengelola bisnis. Jika PIHAK PERTAMA melepas kiprah pengelola langsung, maka PIHAK PERTAMA tidak berhak lagi atas gaji.

11.   Selain dari skema perubahan saham di atas, perubahan komposisi saham dapat dilakukan melalui mekanisme jual beli saham baik antara KEDUA BELAH PIHAK ataupun dengan pihak luar dengan persetujuan KEDUA BELAH PIHAK.

HAK DAN KEWAJIBAN MASING-MASING PIHAK

1.       Mendapatkan saham bisnis Frozen Food Lestari di lokasi bisnis Jl. Lestari Pinang Dua No 111 Block F, Ciangsana, Bogor.  sebagaimana diterangkan pada Pasal 4.

dua.       Mendapatkan laporan keuangan dari PIHAK KEDUA setiap satu bulan.

tiga.       Melakukan audit terhadap kinerja PIHAK KEDUA menjadi pengelola bisnis.

4.       Mengusulkan penyelenggaraan RUPS.

lima.       Memiliki hak suara pada RUPS menggunakan bobot bunyi yg sesuai dengan kepemilikan saham.

1.       Mendapatkan saham usahaFrozen Food Lestari di lokasi bisnis Jl. Lestari Pinang Dua No 111 Block F, Ciangsana, Bogor sebagaimana diterangkan pada Pasal 4.

2.       Mewakili perusahaan dalam hal hubungan perusahaan menggunakan pihak ketiga.

3.       Mengusulkan penyelenggaraan RUPS.

4.       Memiliki hak bunyi dalam RUPS menggunakan bobot suara yang sesuai dengan kepemilikan saham.

Kewajiban PIHAK PERTAMA:

1.       Menyediakan kapital dana sebanyak Rp. 500.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sebagaimana telah diterangkan dalam pasal 3.