Pemerintah Beri Bantuan UMKM Rp2,4 Juta Bagi Pelaku Usaha
Pemerintah memberikan bantuan kepada UMKM sebesar Rp. 2,4 juta. Sekali lagi, pemerintah Indonesia memberikan bantuan dalam skala besar untuk membantu pertumbuhan ekonomi masyarakat di Indonesia.
Bantuan demi bantuan terus dikucurkan oleh negara secara terbuka dan besar-besaran. Beberapa waktu lalu, pemerintah Indonesia mengucurkan 600.000 dana bantuan untuk masyarakat terdampak COVID-19.
Saat ini, pemerintah Indonesia telah mengucurkan dana sebesar 2.400.000 yang akan langsung ditransfer ke rekening pemilik rekening.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini khusus bagi UMKM atau UKM untuk membantu pertumbuhan ekonomi masyarakat dan negara Indonesia.
Kementerian Keuangan memastikan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp. 2,4 juta berlaku untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), dan bantuan UMKM telah dimulai pada Senin, 17 Agustus 2020 yang bertepatan dengan hari jadi RI ke-75.
Menurut wawancara wartawan Kompas, “bantuan produktif sudah mulai dilancarkan hari ini,” kata Kunta Wibawa Dasa Nugraha, Staf Ahli Bidang Keuangan Negara Kementerian Keuangan, Senin malam (17/8/ 2020).
Ia juga mengungkapkan pencairan pada hari pertama telah mencapai 700.000 UMKM yang menerima hibah ini.
Artinya, pemerintah telah mengucurkan dana hingga Rp 1,68 triliun. “Belum semua UMKM mendapat dana hibah, baru sekitar 700.000 UMKM,” jelasnya.
Pemerintah Beri Bantuan UMKM Rp. 2,4 juta, lihat cara mendapatkannya di sini.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan ada sekitar 12 juta UMKM yang akan menerima dana bantuan UMKM ini.
Namun, tahap awal telah dialokasikan untuk 9,1 juta penerima dengan total anggaran Rp 22 triliun. Hibah ini hanya berlaku bagi pelaku UMKM yang belum pernah menerima atau menerima bantuan pinjaman dan sejenisnya dari perbankan.
Program bantuan hibah atau direct cash assistance ini dimulai pada tanggal 18 Agustus 2020 – 31 Desember 2020 berupa uang senilai Rp. 2,4 juta per pelaku UMKM yang akan dibayarkan sekaligus melalui bank penyalur.
Instansi pengusul mengidentifikasi dan mengusulkan pelaku usaha untuk didaftarkan.
Antara lain koperasi dan UMKM provinsi atau kabupaten/kota, koperasi yang berbadan hukum, kementerian/lembaga, perusahaan perbankan dan pembiayaan yang terdaftar di OJK, serta lembaga penyalur kredit program pemerintah yang terdiri dari BUMN dan BLU.
“Saat ini sudah terkumpul 17,23 juta pelaku usaha mikro dari kementerian/lembaga.