Lengkapi Syarat Pendampingan Usaha Kecil Menengah Dapatkan Rp 1,2 Juta
Kementerian Keuangan menyiapkan dana tambahan sebesar Rp 3,6 triliun untuk Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Dari Juli hingga September, setiap usaha mikro menerima dana baru atau bantuan tunai sebesar Rp 1,2 juta.
Alokasi pagu BPUM untuk tahun anggaran 2021 sebesar Rp15,36 triliun, dengan target 12,8 juta usaha mikro, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani. Hingga saat ini telah terealisasi Rp 11,76 triliun untuk usaha mikro pada Triwulan I-II.
“Saat ini kami sedang mempercepat penyediaan 3 juta UMKM dengan bantuan Rp 1,2 juta untuk usaha mikro ini, yang dapat dimulai dan dipercepat mulai Juli hingga September,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers pekan lalu, seperti dilansir Jakarta Post. Senin (5/5). /7/2021).
Salah satu jenis BLT (Bantuan Langsung Tunai) yang diberikan oleh pemerintah adalah BPUM, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro.
Syarat dan Cara Mendaftar BPUM
Pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia menyediakan BPUM (Kemenkop UKM). Menyusul keberhasilan pemberian bantuan serupa pada tahun 2020.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BPUM, antara lain:
Memiliki Bisnis Skala Mikro
Bidang usaha dengan rata-rata aset bersih bulanan Rp 50 juta termasuk dalam kategori usaha mikro. Pemilik toko kelontong, pemilik toko beras, dan jenis usaha lainnya termasuk dalam kategori ini.
warga negara Indonesia
BPUM hanya tersedia bagi warga negara Indonesia yang dapat menunjukkan bukti identitas berupa KTP.
Bukan PNS
ASN, anggota TNI, POLRI, atau pegawai BUMN tidak berhak atas bantuan BPUM.
Tidak Memiliki Pinjaman Lain
Yang dimaksud dengan pinjaman dari bank dan lembaga perkreditan rakyat lainnya, seperti KUR (Kredit Usaha Rakyat).
Miliki Aset dan Penghasilan yang Diperlukan
Orang yang mengajukan bantuan harus memiliki aset usaha minimal Rp50 juta. Tanah dan bangunan tempat mereka menjalankan usahanya tidak termasuk dalam aset ini. Jumlah pendapatan maksimum yang dihasilkan dari penjualan tahunan atau omset per tahun adalah Rp 300 juta.
Anda dapat mendaftar jika memenuhi persyaratan di atas. Ada beberapa pilihan untuk mendaftar, antara lain:
- Datang langsung ke Dinas Koperasi dan UMKM sesuai alamat domisili Anda.
- Ini telah diusulkan. Lembaga pengusul dapat berupa koperasi, kementerian, atau lembaga, serta lembaga perbankan atau perusahaan pembiayaan yang terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).