Investasi Crypto Menurut Islam, Halal Atau Haram?

Seperti yang sudah kita ketahui, waktu ini investasi crypto sedang dibicarakan oleh seluruh lapisan rakyat pada Indonesia. Harganya yang terus melonjak naik membuat mata uang digital ini semakin dilirik masyarakat. Tetapi yg hingga saat ini masih jadi pertanyaan, apakah investasi crypto menurut Islam itu halal? Atau justru haram?

Lantaran misalnya yang kita ketahui, kenyataan investasi crypto saat ini memang sedang melonjak drastis. Mulai poly jenis crypto terbaik yg bisa kita gunakan menjadi wahana berinvestasi. Oleh karena itu, dalam kesempatan kali ini Coinomo ingin sedikit membahas tentang investasi crypto berdasarkan Islam itu halal atau haram.Definisi Uang Crypto

Seperti yang kita ketahui, mata uang crypto itu tidak sebatas Bitcoin saja, tapi ada poly Altcoin lainnya misalnya Ethereum, Dogecoin, Binance Coin, & lain sebagainya.

Nah, sebelum membahas mengenai kehalalan investasi crypto, terdapat baiknya bila anda mengetahui tentang definisi berdasarkan uang crypto. Crypto dikenal menjadi salahsatu mata uang digital yg merupakan alternatif pembayaran.

Hingga saat ini, ada lebih menurut 2000 jenis Altcoin yang diperdagangkan pada bursa dunia.  Meskipun jenisnya sangat banyak, cryptocurrency tersebut permanen memiliki ciri yg serupa, yaitu:1. Berbentuk Digital

Namanya juga mata uang digital, telah pasti crypto berbentuk digital. Crypto hanya tersedia dalam bentuk digital, jadi anda nir akan menemukan jenis mata uang ini pada bentuk fisik yg bisa dipegang misalnya halnya mata uang fiat.

Tapi meskipun berbentuk digital, anda tetap mampu menggunakan crypto buat melakukan pembelian aset fisik. Bahkan tercatat transaksi pertama di global menggunakan mata uang Bitcoin adalah pembelian Pizza yg dilakukan oleh Laszlo Hanyecz.2. Global

Lantaran bentuknya digital, mata uang crypto bisa diakses siapa saja sang orang-orang pada seluruh dunia selama mereka memiliki koneksi internet. Dengan crypto, anda jua sanggup bertransaksi secara internasinal loh, bahkan anda gak perlu memperhitungkan nilai tukar crypto dengan mata uang negara lain.

Crypto juga mempermudah orang-orang yg ingin mengirimkan uang ke berbagai negara dengan cepat dan gampang. Karena dengan uang crypto, semua proses transaksi mampu dilakukan menggunakan cepat tanpa bantuan pihak ketiga.tiga. Desentralisasi

Karakteristik utama yg membedakan mata uang crypto dengan uang fiat merupakan Desentralisasi. Jika pada sistem uang fiat terdapat pihak yang berperan mengatur atau mengendalikan mata uang, maka anda tidak akan menemukan pihak tersebut di mata uang crypto.

Di sistem mata uang fiat, pihak yang mengatur atau mengendalikan mata uang umumnya dijalankan oleh Bank Sentral atau pemerintah. Nah, karena di mata uang crypto tidak terdapat yang mengatur hal tadi, maka pengelolaan mata uang crypto dilaksanakan dengan metode peer-to-peer. Hal itu menciptakan setiap orang mempunyai tanggung jawab sendiri atas uang crypto yg dimilikinya.4. Terenkripsi

Mata uang crypto seperti yang kita ketahui memiliki taraf keamanan yang terjamin. Setiap transaksi yg memakai mata uang crypto mempunyai kode unik yang tidak sinkron satu sama lain. Bahkan pengguna pun nir dapat melihat warta lebih jelasnya terkait transaksi yang sedang berlangsung.Pendapat Ulama Mengenai Kehalalan Investasi Crypto

Cryptocurrency merupakan produk baru menurut kemajuan teknologi yang bisa dibilang keberadaannya masih sangat baru. Hal itulah yang mengakibatkan belum ada ketentuan yang kentara tentang kehalalan berinvestasi crypto pada syariat Agama Islam. Namun beberapa ulama telah menaruh pendapatnya mengenai investasi crypto.

Berikut ini merupakan beberapa ulama yg sudah memberikan pendapatkan tentang kehalalan investasi crypto.1. Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Sejauh ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum mengeluarkan fatwa terkait kehalalan investasi uang crypto. Tetapi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah mengeluarkan 11 catatan terkait status hukum crypto. Berikut ini merupakan catatan dari MUI:Bitcoin adalah bagian dari perkembangan teknologi digital yang memberikan kemudahan menjadi indera pembayaran ataupun investasi. Dalam skema kerjanya, Bitcoin tidak dikontrol sang pemerintah. Sebagai gantinya, Bitcoin mempunyai prosedur yang bergantung pada suplai & permintaan pasar digital.Bitcoin merupakan mata uang digital yang tersebar pada jaringan peer-to-peer. Penyebaran Bitcoin memanfaatkan teknologi Blockchain. Pencatatan dalam jaringan blockchain bisa diakses oleh publik, sebagai akibatnya seluruh transaksi yg pernah dilakukan oleh pengguna Bitcoin berlangsung secara transparan.Bitcoin dimulai dalam tahun 2009 yg diperkenalkan oleh seseorang menggunakan nama samaran Satoshi Nakamoto menjadi mata uang digital berbasis kriptografi.Bitcoin dan crypto lainnya adalah mata uang digital yg lepas dari campur tangan pemerintah & nir termasuk mata uang resmi. Bitcoin hanya dibatasi 21 juta keping yg sanggup didapatkan menggunakan cara membelinya atau mining.Beberapa negara menganggap Bitcoin sebagai mata uang asing. Tapi dominan negara-negara di dunia tidak mengakui keberadaan Bitcoin sebagai indera tukar resmi juga mata uang karena tidak mempunyai underlying asset. Proses transaksi Bitcoin mempunyai kemiripan dengan Foreign Exchange (Forex) yg sangat kental menggunakan unsur spekulatif.Beberapa ulama menyebutkan bahwa Bitcoin nir jauh berbeda dengan uang. Alasannya lantaran Bitcoin merupakan alat tukar yang keberadaannya diterima sang wargaumum. Meskipun begitu, tidak sedikit jua ulama yg menolak keberadaan Bitcoin menjadi indera pembayaran.Defini uang: “النقد هو كل وسيط للتبادل يلقي قبولا عاما مهما كان ذلك الوسيط وعلى أيّ حال يكون”“Uang: adalah segala sesuatu yang digunakan sebagai media pertukaran dan keberadaannya diterima secara umum, apa pun bentuk dan pada syarat seperti apa pun”. Hal itu dari Buhuts fi al-Iqtishad al-Islami, 1996 halaman 178.Fatwa DSN MUI Transaksi jual-beli mata uang diperbolehkan dengan ketentuan: tidak buat spekulasi, ada kebutuhan, apabila transaksi dilakukan pada mata uang homogen nilainya wajibsama dan tunai (attaqabudh). apabila berlainan jenis, wajibdengan kurs yang berlaku saat transaksi & tunai.Bitcoin sebagai indera tukar hukumnya boleh menggunakan syarat sine qua non serah teria (taqabudh) & sama kuantitas apabila jenisnya sama. Jika jenisnya tidak sinkron, disyaratkan harus taqabudh secara haqiqi atau hukmi (ada uang, terdapat Bitcoin yg diserahterimakan)Bitcoin sebagai investasi lebih dekat menggunakan gharar (spekulasi yg merugikan orang lain). Alasannya lantaran Bitcoin tidak memiliki aset pendukung, sehingga nir ada kontrol harga dan jaminan keamanan.Bitcoin hukumnya mubah sebagai indera tukar bagi yang berkenan buat menggunakannya & mengakuinya. Namun Bitcoin sebagai investasi hukumnya merupakan haram karena hanya indera spekulasi bukan buat investasi, hanya indera permainan untung rugi bukan usaha yg menghasilkan.2. Fatwa Mufti Agung Mesir

Lembaga Fatwa Darul Ifta Al-Azhar Mesir pernah melakukan kajian mengenai status hukung mata uang crypto dalam tahun 2017 silam. Fatwa tadi menjelaskan Bitcoin yang dalam ketika itu merupakan jenis uang crypto terpopuler.

Dalam kajiannya, Darul Ifta Al-Azhar mengeluarkan fatwa haram karena Bitcoin mempunyai unsur gharar. Dalam ilmu fikih, gharar merupakan kata yg merujuk dalam ketidakjelasan objek yang digunakan pada transaksi. Hal itu lantaran dalam berinvestasi Bitcoin, poly orang yg melakukan spekulasi.3. Bahtsul Masail NU

Bahtsul Masail Nahdhatul Ulama (NU) menaruh pendapat yg berbeda terkait kehalalan investasi crypto. Para ulama NU berpendapat bahwa kehalalan mata uang crypto tergantung pada jenisnya.

Jenis pertama merupakan uang crypto yang dilandasi aset riil. Selanjutnya jua ada kategori cryptocurrency yang tidak dilandasi aset riil. Jenis pertama yg mempunyai aset penunjang diperbolehkan buat digunakan sebagai indera tukar maupun investasi.

Sementara itu mata uang crypto yang nir dilandasi aset riil memiliki potensi yang memunculkan unsur gharar.Jadi Investasi Crypto Itu Halal atau Haram?

Jawabannya tentu saja masih belum jelas sampai waktu ini. Beberapa orang menduga investasi uang crypto haram karena adanya gharar, & beberapa orang lainnya menduga investasi crypto sah-absah saja.

Hingga ketika ini, memposisikan halal atau haramnya cryptocurrency tergantung pada jenis crypto apa yg dipakai, dan apakah ketika berinvestasi di suatu crypto kita melakukan analisa atau berspekulasi.

Anda tertarik buat investasi crypto? Coinomo punya berbagai macam program investasi di DeFi (Decentralized Finance), trading crypto, & belajar mengenai segala sesuatu yg berkaitan tentang teknologi blockchain.

Download Coinomo Sekarang Juga!