Dasar Hukum dan Cara Menghitung THR Karyawan Harian di Surabaya
menjelang idul fitri para karyawan mulai menghitung berapa thr yangakan diterima. terlebih seluruh karyawan yangtelah bekerja lebih berdasarkan 1 bulan, maka berhak buat mendapat thr berdasarkan perusahaan. lalu bagaimana menggunakan karyawan harian? apakah karyawan harian mendapatkan thr? kemudian bagaimana cara menghitung thr karyawan harian yangtepat? simak penjelasan berikut:
dasar aturan pemberian thr pada karyawan harian
adapun aturan dasar anugerah thr pada karyawan yaitu berdasarkan peraturan angka 6 tahun 2016 dari menteri ketenagakerjaan . didalamnya menyebutkan bahwa perusahaan wajib memberikan thr kepada karyawan yangbekerja di perusahaan tadi selama 1 bulan atau lebih. meskipun demikian, pada permenaker 6/2016 juga ditegaskan bahwa perusahaan tentu memiliki perjanjian kerja.
perjanjian kerja atau peraturan perusahaan ini jua memuat ketentuan terkait thr. biasanya dalam perjanjian tersebut jumlah thr lebih besar menurut ketentuan 1 bulan upah. apabila hal tadi terjadi, yangberlaku yaitu thr dengan jumlah lebih besar tersebut.
berapa besar thr yangwajib diterima karyawan harian?
karyawan harian memang permanen diberikan thr oleh perusahaan, namun apakah besar thr tadi sama menggunakan karyawan kontrak? menurut peraturan di atas yangdisebutkan pada pasal tiga, besar thr karyawan harian adalah sesuai dengan masa kerja karyawan itu sendiri. berikut penjelasan mengenai besar thr yangakan diterima oleh karyawan harian:
karyawan dengan masa kerja 12 bulan maupun lebih maka akan mendapatkan thr sesuai dengan rata-rata upah selama 12 bulan bekerja.
sedangkan karyawan yangtelah bekerja kurang menurut 12 bulan maka akan mendapat thr dengan menghitung rata-rata upah yangsudah diterima tiap bulan.
cara menghitung thr karyawan harian
dalam menghitung thr karyawan harian tentunya tidak sinkron dengan karyawan kontrak juga yanglainnya. lantaran besaran upah yangditerima oleh karyawan harian dalam per bulan tidak selalu sama. oleh karena itu, perhitungannya berdasarkan upah rata-rata. sesuai dengan peraturan pemerintah dalam pasal 3 di atas, berikut adalah cara buat menghitung thr karyawan harian:
1. karyawan harian dengan masa kerja 12 bulan atau lebih
dinda bekerja pada sebuah perusahaan menjadi karyawan harian lepas selama 13 bulan. upah rata-rata yangditerima per bulan yaitu rp dua.500.000. maka thr yangditerima adalah sesuai menggunakan upah rata-rata tadi yaitu rp 2.500.000.
2. karyawan harian menggunakan masa kerja kurang dari 12 bulan
ana bekerja sebagai karyawan harian tanggal pada sebuah perusahaan selama 6 bulan. upah yangditerima setiap bulannya yaitu rp dua.500.000. maka thr yangditerima oleh ana merupakan 6 bulan : 12 bulan x 2,5 juta yaitu sebanyak rp 1.250.000.
3. karyawan harian yangupahnya tidak konsisten
amanda bekerja selama 8 bulan dengan upah rp dua.000.000 pada tiga bulan pertama dan rp 2.500.000 pada lima bulan berikutnya. maka cara menghitung upah rata-rata amanda adalah (3 x dua juta) + (lima x dua,lima juta) / 8 bulan yaitu rp dua.312.500. kemudian cara menghitung thr karyawan harian tersebut yaitu 8/12 x rp dua.312.500 yaitu rp 1.541.666.
itulah beberapa fakta tentang cara menghitung thr karyawan harian yangtepat. saat pembayaran thr merupakan maksimal 7 hari sebelum hari raya. waktu sebuah perusahaan lalai atau terlambat pada membayarkan thr maka dari peraturan akan menerima sanksi sebesar lima% berdasarkan total thr. karyawan jua berhak mengadukan perusahaan kepada dinas ketenagakerjaan yangterdapat disekitarnya.