Dasar Hukum dan Cara Menghitung THR Karyawan Harian di Sukabumi
menjelang idul fitri para karyawan mulai menghitung berapa thr yangakan diterima. terlebih semua karyawan yangtelah bekerja lebih dari 1 bulan, maka berhak buat mendapat thr dari perusahaan. lalu bagaimana menggunakan karyawan harian? apakah karyawan harian menerima thr? kemudian bagaimana cara menghitung thr karyawan harian yangsempurna? simak penerangan berikut:
dasar hukum pemberian thr kepada karyawan harian
adapun anggaran dasar pemberian thr kepada karyawan yaitu berdasarkan peraturan angka 6 tahun 2016 menurut menteri ketenagakerjaan . didalamnya menyebutkan bahwa perusahaan harus menaruh thr pada karyawan yangbekerja pada perusahaan tersebut selama 1 bulan atau lebih. meskipun demikian, dalam permenaker 6/2016 juga ditegaskan bahwa perusahaan tentu mempunyai perjanjian kerja.
perjanjian kerja atau peraturan perusahaan ini juga memuat ketentuan terkait thr. biasanya pada perjanjian tersebut jumlah thr lebih besar menurut ketentuan 1 bulan upah. jika hal tersebut terjadi, yangberlaku yaitu thr dengan jumlah lebih besar tadi.
berapa besar thr yangwajib diterima karyawan harian?
karyawan harian memang tetap diberikan thr oleh perusahaan, tetapi apakah besar thr tadi sama menggunakan karyawan kontrak? menurut peraturan pada atas yangdisebutkan pada pasal 3, besar thr karyawan harian adalah sesuai menggunakan masa kerja karyawan itu sendiri. berikut penerangan mengenai besar thr yangakan diterima oleh karyawan harian:
karyawan dengan masa kerja 12 bulan maupun lebih maka akan menerima thr sinkron dengan rata-rata upah selama 12 bulan bekerja.
sedangkan karyawan yangtelah bekerja kurang dari 12 bulan maka akan menerima thr menggunakan menghitung rata-rata upah yangtelah diterima tiap bulan.
cara menghitung thr karyawan harian
dalam menghitung thr karyawan harian tentunya berbeda menggunakan karyawan kontrak maupun yanglainnya. lantaran besaran upah yangditerima oleh karyawan harian pada per bulan tidak selalu sama. oleh karena itu, perhitungannya menurut upah rata-rata. sinkron dengan peraturan pemerintah pada pasal tiga pada atas, berikut merupakan cara buat menghitung thr karyawan harian:
1. karyawan harian dengan masa kerja 12 bulan atau lebih
dinda bekerja di sebuah perusahaan menjadi karyawan harian tanggal selama 13 bulan. upah rata-rata yangditerima per bulan yaitu rp 2.500.000. maka thr yangditerima adalah sesuai dengan upah rata-rata tadi yaitu rp 2.500.000.
2. karyawan harian dengan masa kerja kurang menurut 12 bulan
ana bekerja menjadi karyawan harian tanggal pada sebuah perusahaan selama 6 bulan. upah yangditerima setiap bulannya yaitu rp dua.500.000. maka thr yangditerima oleh ana adalah 6 bulan : 12 bulan x dua,5 juta yaitu sebesar rp 1.250.000.
3. karyawan harian yangupahnya tidak konsisten
amanda bekerja selama 8 bulan dengan upah rp 2.000.000 dalam tiga bulan pertama & rp dua.500.000 di lima bulan berikutnya. maka cara menghitung upah rata-rata amanda merupakan (3 x 2 juta) + (lima x 2,5 juta) / 8 bulan yaitu rp 2.312.500. lalu cara menghitung thr karyawan harian tadi yaitu 8/12 x rp dua.312.500 yaitu rp 1.541.666.
itulah beberapa kabar mengenai cara menghitung thr karyawan harian yangtepat. waktu pembayaran thr adalah aporisma 7 hari sebelum hari raya. saat sebuah perusahaan lalai atau terlambat pada membayarkan thr maka menurut peraturan akan menerima hukuman sebesar 5% menurut total thr. karyawan juga berhak mengadukan perusahaan kepada dinas ketenagakerjaan yangterdapat disekitarnya.