Dasar Hukum dan Cara Menghitung THR Karyawan Harian di Ponorogo
menjelang idul fitri para karyawan mulai menghitung berapa thr yangakan diterima. terlebih semua karyawan yangtelah bekerja lebih menurut 1 bulan, maka berhak buat mendapat thr dari perusahaan. lalu bagaimana dengan karyawan harian? apakah karyawan harian menerima thr? kemudian bagaimana cara menghitung thr karyawan harian yangtepat? simak penerangan berikut:
dasar hukum hadiah thr kepada karyawan harian
adapun anggaran dasar anugerah thr pada karyawan yaitu dari peraturan nomor 6 tahun 2016 dari menteri ketenagakerjaan . didalamnya menyebutkan bahwa perusahaan wajib menaruh thr pada karyawan yangbekerja pada perusahaan tersebut selama 1 bulan atau lebih. meskipun demikian, pada permenaker 6/2016 juga ditegaskan bahwa perusahaan tentu mempunyai perjanjian kerja.
perjanjian kerja atau peraturan perusahaan ini jua memuat ketentuan terkait thr. biasanya pada perjanjian tersebut jumlah thr lebih besar menurut ketentuan 1 bulan upah. jika hal tadi terjadi, yangberlaku yaitu thr dengan jumlah lebih besar tadi.
berapa besar thr yangwajib diterima karyawan harian?
karyawan harian memang permanen diberikan thr oleh perusahaan, namun apakah besar thr tadi sama dengan karyawan kontrak? menurut peraturan pada atas yangdisebutkan pada pasal 3, besar thr karyawan harian merupakan sesuai dengan masa kerja karyawan itu sendiri. berikut penerangan tentang besar thr yangakan diterima oleh karyawan harian:
karyawan menggunakan masa kerja 12 bulan juga lebih maka akan mendapatkan thr sinkron menggunakan rata-rata upah selama 12 bulan bekerja.
sedangkan karyawan yangtelah bekerja kurang menurut 12 bulan maka akan mendapat thr dengan menghitung rata-rata upah yangtelah diterima tiap bulan.
cara menghitung thr karyawan harian
dalam menghitung thr karyawan harian tentunya tidak selaras menggunakan karyawan kontrak juga yanglainnya. lantaran besaran upah yangditerima oleh karyawan harian dalam per bulan tidak selalu sama. oleh karenanya, perhitungannya berdasarkan upah rata-rata. sesuai dengan peraturan pemerintah dalam pasal 3 di atas, berikut adalah cara buat menghitung thr karyawan harian:
1. karyawan harian menggunakan masa kerja 12 bulan atau lebih
dinda bekerja di sebuah perusahaan sebagai karyawan harian tanggal selama 13 bulan. upah rata-rata yangditerima per bulan yaitu rp 2.500.000. maka thr yangditerima adalah sinkron dengan upah rata-rata tadi yaitu rp dua.500.000.
2. karyawan harian menggunakan masa kerja kurang berdasarkan 12 bulan
ana bekerja menjadi karyawan harian tanggal pada sebuah perusahaan selama 6 bulan. upah yangditerima setiap bulannya yaitu rp 2.500.000. maka thr yangditerima oleh ana adalah 6 bulan : 12 bulan x 2,lima juta yaitu sebanyak rp 1.250.000.
3. karyawan harian yangupahnya tidak konsisten
amanda bekerja selama 8 bulan dengan upah rp 2.000.000 pada tiga bulan pertama dan rp 2.500.000 di 5 bulan berikutnya. maka cara menghitung upah rata-rata amanda adalah (tiga x dua juta) + (lima x dua,5 juta) / 8 bulan yaitu rp 2.312.500. lalu cara menghitung thr karyawan harian tadi yaitu 8/12 x rp 2.312.500 yaitu rp 1.541.666.
itulah beberapa fakta mengenai cara menghitung thr karyawan harian yangtepat. saat pembayaran thr merupakan maksimal 7 hari sebelum hari raya. waktu sebuah perusahaan lalai atau terlambat dalam membayarkan thr maka menurut peraturan akan mendapatkan hukuman sebanyak lima% dari total thr. karyawan juga berhak mengadukan perusahaan kepada dinas ketenagakerjaan yangada disekitarnya.