Dasar Hukum dan Cara Menghitung THR Karyawan Harian di Magetan
menjelang idul fitri para karyawan mulai menghitung berapa thr yangakan diterima. terlebih seluruh karyawan yangtelah bekerja lebih menurut 1 bulan, maka berhak buat menerima thr menurut perusahaan. kemudian bagaimana dengan karyawan harian? apakah karyawan harian mendapatkan thr? kemudian bagaimana cara menghitung thr karyawan harian yangsempurna? simak penerangan berikut:
dasar hukum pemberian thr kepada karyawan harian
adapun anggaran dasar pemberian thr kepada karyawan yaitu berdasarkan peraturan nomor 6 tahun 2016 berdasarkan menteri ketenagakerjaan . didalamnya menjelaskan bahwa perusahaan harus menaruh thr pada karyawan yangbekerja di perusahaan tersebut selama 1 bulan atau lebih. meskipun demikian, dalam permenaker 6/2016 jua ditegaskan bahwa perusahaan tentu mempunyai perjanjian kerja.
perjanjian kerja atau peraturan perusahaan ini pula memuat ketentuan terkait thr. umumnya dalam perjanjian tersebut jumlah thr lebih besar dari ketentuan 1 bulan upah. bila hal tersebut terjadi, yangberlaku yaitu thr menggunakan jumlah lebih besar tadi.
berapa besar thr yangwajib diterima karyawan harian?
karyawan harian memang tetap diberikan thr oleh perusahaan, namun apakah besar thr tersebut sama menggunakan karyawan kontrak? berdasarkan peraturan pada atas yangdisebutkan pada pasal 3, besar thr karyawan harian merupakan sesuai menggunakan masa kerja karyawan itu sendiri. berikut penjelasan mengenai besar thr yangakan diterima oleh karyawan harian:
karyawan dengan masa kerja 12 bulan maupun lebih maka akan mendapatkan thr sesuai menggunakan rata-rata upah selama 12 bulan bekerja.
sedangkan karyawan yangsudah bekerja kurang dari 12 bulan maka akan mendapat thr dengan menghitung rata-rata upah yangtelah diterima tiap bulan.
cara menghitung thr karyawan harian
dalam menghitung thr karyawan harian tentunya tidak selaras dengan karyawan kontrak maupun yanglainnya. karena besaran upah yangditerima oleh karyawan harian dalam per bulan tidak selalu sama. oleh karenanya, perhitungannya berdasarkan upah rata-rata. sesuai dengan peraturan pemerintah pada pasal 3 di atas, berikut adalah cara buat menghitung thr karyawan harian:
1. karyawan harian menggunakan masa kerja 12 bulan atau lebih
dinda bekerja pada sebuah perusahaan menjadi karyawan harian lepas selama 13 bulan. upah rata-rata yangditerima per bulan yaitu rp 2.500.000. maka thr yangditerima merupakan sesuai dengan upah rata-rata tersebut yaitu rp dua.500.000.
2. karyawan harian menggunakan masa kerja kurang dari 12 bulan
ana bekerja sebagai karyawan harian lepas pada sebuah perusahaan selama 6 bulan. upah yangditerima setiap bulannya yaitu rp 2.500.000. maka thr yangditerima oleh ana adalah 6 bulan : 12 bulan x 2,lima juta yaitu sebanyak rp 1.250.000.
3. karyawan harian yangupahnya tidak konsisten
amanda bekerja selama 8 bulan menggunakan upah rp dua.000.000 dalam tiga bulan pertama dan rp 2.500.000 pada 5 bulan berikutnya. maka cara menghitung upah rata-rata amanda adalah (tiga x dua juta) + (5 x dua,5 juta) / 8 bulan yaitu rp 2.312.500. kemudian cara menghitung thr karyawan harian tersebut yaitu 8/12 x rp 2.312.500 yaitu rp 1.541.666.
itulah beberapa informasi tentang cara menghitung thr karyawan harian yangtepat. saat pembayaran thr adalah maksimal 7 hari sebelum hari raya. ketika sebuah perusahaan lalai atau terlambat dalam membayarkan thr maka menurut peraturan akan mendapatkan sanksi sebesar lima% menurut total thr. karyawan juga berhak mengadukan perusahaan kepada dinas ketenagakerjaan yangterdapat disekitarnya.