Dasar Hukum dan Cara Menghitung THR Karyawan Harian di Kediri
menjelang idul fitri para karyawan mulai menghitung berapa thr yangakan diterima. terlebih semua karyawan yangtelah bekerja lebih dari 1 bulan, maka berhak buat mendapat thr berdasarkan perusahaan. kemudian bagaimana menggunakan karyawan harian? apakah karyawan harian mendapatkan thr? kemudian bagaimana cara menghitung thr karyawan harian yangsempurna? simak penerangan berikut:
dasar aturan anugerah thr pada karyawan harian
adapun anggaran dasar hadiah thr kepada karyawan yaitu berdasarkan peraturan nomor 6 tahun 2016 dari menteri ketenagakerjaan . didalamnya menjelaskan bahwa perusahaan wajib memberikan thr pada karyawan yangbekerja pada perusahaan tersebut selama 1 bulan atau lebih. meskipun demikian, dalam permenaker 6/2016 jua ditegaskan bahwa perusahaan tentu memiliki perjanjian kerja.
perjanjian kerja atau peraturan perusahaan ini pula memuat ketentuan terkait thr. biasanya dalam perjanjian tersebut jumlah thr lebih besar dari ketentuan 1 bulan upah. apabila hal tersebut terjadi, yangberlaku yaitu thr dengan jumlah lebih besar tersebut.
berapa besar thr yangwajib diterima karyawan harian?
karyawan harian memang permanen diberikan thr oleh perusahaan, tetapi apakah besar thr tadi sama dengan karyawan kontrak? dari peraturan di atas yangdisebutkan dalam pasal 3, besar thr karyawan harian adalah sinkron dengan masa kerja karyawan itu sendiri. berikut penjelasan tentang besar thr yangakan diterima oleh karyawan harian:
karyawan dengan masa kerja 12 bulan juga lebih maka akan menerima thr sinkron menggunakan rata-rata upah selama 12 bulan bekerja.
sedangkan karyawan yangtelah bekerja kurang menurut 12 bulan maka akan menerima thr menggunakan menghitung rata-rata upah yangsudah diterima tiap bulan.
cara menghitung thr karyawan harian
pada menghitung thr karyawan harian tentunya berbeda dengan karyawan kontrak maupun yanglainnya. lantaran besaran upah yangditerima oleh karyawan harian dalam per bulan tidak selalu sama. oleh karenanya, perhitungannya berdasarkan upah rata-rata. sesuai dengan peraturan pemerintah pada pasal tiga di atas, berikut adalah cara buat menghitung thr karyawan harian:
1. karyawan harian dengan masa kerja 12 bulan atau lebih
dinda bekerja di sebuah perusahaan sebagai karyawan harian tanggal selama 13 bulan. upah rata-rata yangditerima per bulan yaitu rp 2.500.000. maka thr yangditerima merupakan sesuai menggunakan upah rata-rata tadi yaitu rp dua.500.000.
2. karyawan harian dengan masa kerja kurang dari 12 bulan
ana bekerja sebagai karyawan harian lepas pada sebuah perusahaan selama 6 bulan. upah yangditerima setiap bulannya yaitu rp dua.500.000. maka thr yangditerima oleh ana merupakan 6 bulan : 12 bulan x 2,lima juta yaitu sebanyak rp 1.250.000.
3. karyawan harian yangupahnya tidak konsisten
amanda bekerja selama 8 bulan menggunakan upah rp 2.000.000 pada tiga bulan pertama dan rp dua.500.000 pada 5 bulan berikutnya. maka cara menghitung upah rata-rata amanda adalah (3 x 2 juta) + (5 x dua,5 juta) / 8 bulan yaitu rp dua.312.500. kemudian cara menghitung thr karyawan harian tersebut yaitu 8/12 x rp 2.312.500 yaitu rp 1.541.666.
itulah beberapa berita mengenai cara menghitung thr karyawan harian yangsempurna. waktu pembayaran thr adalah aporisma 7 hari sebelum hari raya. ketika sebuah perusahaan lalai atau terlambat pada membayarkan thr maka berdasarkan peraturan akan menerima hukuman sebesar 5% menurut total thr. karyawan pula berhak mengadukan perusahaan pada dinas ketenagakerjaan yangterdapat disekitarnya.