Dasar Hukum dan Cara Menghitung THR Karyawan Harian di Karawang
menjelang idul fitri para karyawan mulai menghitung berapa thr yangakan diterima. terlebih semua karyawan yangsudah bekerja lebih berdasarkan 1 bulan, maka berhak buat menerima thr dari perusahaan. lalu bagaimana menggunakan karyawan harian? apakah karyawan harian menerima thr? lalu bagaimana cara menghitung thr karyawan harian yangsempurna? simak penjelasan berikut:
dasar aturan pemberian thr kepada karyawan harian
adapun anggaran dasar hadiah thr pada karyawan yaitu berdasarkan peraturan angka 6 tahun 2016 dari menteri ketenagakerjaan . didalamnya mengungkapkan bahwa perusahaan wajib menaruh thr pada karyawan yangbekerja pada perusahaan tadi selama 1 bulan atau lebih. meskipun demikian, pada permenaker 6/2016 juga ditegaskan bahwa perusahaan tentu mempunyai perjanjian kerja.
perjanjian kerja atau peraturan perusahaan ini jua memuat ketentuan terkait thr. umumnya dalam perjanjian tadi jumlah thr lebih besar berdasarkan ketentuan 1 bulan upah. apabila hal tadi terjadi, yangberlaku yaitu thr dengan jumlah lebih besar tersebut.
berapa besar thr yangharus diterima karyawan harian?
karyawan harian memang tetap diberikan thr oleh perusahaan, namun apakah besar thr tadi sama menggunakan karyawan kontrak? menurut peraturan pada atas yangdisebutkan pada pasal 3, besar thr karyawan harian adalah sinkron menggunakan masa kerja karyawan itu sendiri. berikut penerangan tentang besar thr yangakan diterima oleh karyawan harian:
karyawan menggunakan masa kerja 12 bulan juga lebih maka akan menerima thr sinkron menggunakan rata-rata upah selama 12 bulan bekerja.
sedangkan karyawan yangsudah bekerja kurang menurut 12 bulan maka akan mendapat thr dengan menghitung rata-rata upah yangtelah diterima tiap bulan.
cara menghitung thr karyawan harian
dalam menghitung thr karyawan harian tentunya berbeda dengan karyawan kontrak juga yanglainnya. karena besaran upah yangditerima oleh karyawan harian dalam per bulan tidak selalu sama. oleh karenanya, perhitungannya dari upah rata-rata. sinkron dengan peraturan pemerintah pada pasal tiga di atas, berikut adalah cara untuk menghitung thr karyawan harian:
1. karyawan harian menggunakan masa kerja 12 bulan atau lebih
dinda bekerja pada sebuah perusahaan sebagai karyawan harian lepas selama 13 bulan. upah rata-rata yangditerima per bulan yaitu rp 2.500.000. maka thr yangditerima adalah sesuai dengan upah rata-rata tadi yaitu rp 2.500.000.
2. karyawan harian menggunakan masa kerja kurang menurut 12 bulan
ana bekerja sebagai karyawan harian lepas pada sebuah perusahaan selama 6 bulan. upah yangditerima setiap bulannya yaitu rp 2.500.000. maka thr yangditerima oleh ana adalah 6 bulan : 12 bulan x dua,5 juta yaitu sebanyak rp 1.250.000.
3. karyawan harian yangupahnya tidak konsisten
amanda bekerja selama 8 bulan dengan upah rp 2.000.000 dalam tiga bulan pertama dan rp dua.500.000 di lima bulan berikutnya. maka cara menghitung upah rata-rata amanda adalah (3 x 2 juta) + (lima x 2,5 juta) / 8 bulan yaitu rp dua.312.500. kemudian cara menghitung thr karyawan harian tadi yaitu 8/12 x rp dua.312.500 yaitu rp 1.541.666.
itulah beberapa kabar mengenai cara menghitung thr karyawan harian yangtepat. waktu pembayaran thr adalah aporisma 7 hari sebelum hari raya. saat sebuah perusahaan lalai atau terlambat pada membayarkan thr maka menurut peraturan akan mendapatkan hukuman sebanyak lima% dari total thr. karyawan juga berhak mengadukan perusahaan pada dinas ketenagakerjaan yangterdapat disekitarnya.