Dasar Hukum dan Cara Menghitung THR Karyawan Harian di Jombang
menjelang idul fitri para karyawan mulai menghitung berapa thr yangakan diterima. terlebih semua karyawan yangsudah bekerja lebih berdasarkan 1 bulan, maka berhak buat mendapat thr berdasarkan perusahaan. kemudian bagaimana menggunakan karyawan harian? apakah karyawan harian menerima thr? kemudian bagaimana cara menghitung thr karyawan harian yangtepat? simak penjelasan berikut:
dasar hukum pemberian thr kepada karyawan harian
adapun aturan dasar hadiah thr pada karyawan yaitu menurut peraturan nomor 6 tahun 2016 berdasarkan menteri ketenagakerjaan . didalamnya mengungkapkan bahwa perusahaan wajib menaruh thr pada karyawan yangbekerja di perusahaan tadi selama 1 bulan atau lebih. meskipun demikian, dalam permenaker 6/2016 jua ditegaskan bahwa perusahaan tentu mempunyai perjanjian kerja.
perjanjian kerja atau peraturan perusahaan ini juga memuat ketentuan terkait thr. umumnya pada perjanjian tadi jumlah thr lebih besar menurut ketentuan 1 bulan upah. bila hal tersebut terjadi, yangberlaku yaitu thr menggunakan jumlah lebih besar tersebut.
berapa besar thr yangwajib diterima karyawan harian?
karyawan harian memang permanen diberikan thr oleh perusahaan, namun apakah besar thr tersebut sama dengan karyawan kontrak? dari peraturan di atas yangdisebutkan dalam pasal 3, besar thr karyawan harian adalah sesuai dengan masa kerja karyawan itu sendiri. berikut penjelasan mengenai besar thr yangakan diterima oleh karyawan harian:
karyawan dengan masa kerja 12 bulan maupun lebih maka akan mendapatkan thr sinkron dengan rata-rata upah selama 12 bulan bekerja.
sedangkan karyawan yangtelah bekerja kurang berdasarkan 12 bulan maka akan mendapat thr dengan menghitung rata-rata upah yangsudah diterima tiap bulan.
cara menghitung thr karyawan harian
pada menghitung thr karyawan harian tentunya berbeda menggunakan karyawan kontrak juga yanglainnya. karena besaran upah yangditerima oleh karyawan harian pada per bulan tidak selalu sama. oleh karenanya, perhitungannya menurut upah rata-rata. sinkron dengan peraturan pemerintah pada pasal 3 di atas, berikut adalah cara buat menghitung thr karyawan harian:
1. karyawan harian menggunakan masa kerja 12 bulan atau lebih
dinda bekerja di sebuah perusahaan sebagai karyawan harian lepas selama 13 bulan. upah rata-rata yangditerima per bulan yaitu rp 2.500.000. maka thr yangditerima merupakan sesuai dengan upah rata-rata tadi yaitu rp dua.500.000.
2. karyawan harian menggunakan masa kerja kurang berdasarkan 12 bulan
ana bekerja sebagai karyawan harian lepas pada sebuah perusahaan selama 6 bulan. upah yangditerima setiap bulannya yaitu rp 2.500.000. maka thr yangditerima oleh ana adalah 6 bulan : 12 bulan x dua,lima juta yaitu sebesar rp 1.250.000.
3. karyawan harian yangupahnya tidak konsisten
amanda bekerja selama 8 bulan dengan upah rp dua.000.000 pada 3 bulan pertama dan rp 2.500.000 pada lima bulan berikutnya. maka cara menghitung upah rata-rata amanda merupakan (tiga x 2 juta) + (lima x 2,lima juta) / 8 bulan yaitu rp dua.312.500. kemudian cara menghitung thr karyawan harian tadi yaitu 8/12 x rp 2.312.500 yaitu rp 1.541.666.
itulah beberapa keterangan tentang cara menghitung thr karyawan harian yangsempurna. ketika pembayaran thr merupakan maksimal 7 hari sebelum hari raya. waktu sebuah perusahaan lalai atau terlambat pada membayarkan thr maka berdasarkan peraturan akan menerima hukuman sebesar lima% berdasarkan total thr. karyawan juga berhak mengadukan perusahaan kepada dinas ketenagakerjaan yangada disekitarnya.