Dasar Hukum dan Cara Menghitung THR Karyawan Harian di Jepara

menjelang idul fitri para karyawan mulai menghitung berapa thr yangakan diterima. terlebih seluruh karyawan yangtelah bekerja lebih menurut 1 bulan, maka berhak buat mendapat thr berdasarkan perusahaan. kemudian bagaimana dengan karyawan harian? apakah karyawan harian mendapatkan thr? kemudian bagaimana cara menghitung thr karyawan harian yangsempurna? simak penjelasan berikut:

dasar hukum pemberian thr kepada karyawan harian

adapun anggaran dasar hadiah thr kepada karyawan yaitu menurut peraturan angka 6 tahun 2016 dari menteri ketenagakerjaan . didalamnya menyebutkan bahwa perusahaan harus menaruh thr pada karyawan yangbekerja pada perusahaan tadi selama 1 bulan atau lebih. meskipun demikian, dalam permenaker 6/2016 pula ditegaskan bahwa perusahaan tentu memiliki perjanjian kerja.

perjanjian kerja atau peraturan perusahaan ini pula memuat ketentuan terkait thr. biasanya pada perjanjian tersebut jumlah thr lebih besar berdasarkan ketentuan 1 bulan upah. bila hal tersebut terjadi, yangberlaku yaitu thr dengan jumlah lebih besar tadi.

berapa besar thr yangharus diterima karyawan harian?

karyawan harian memang tetap diberikan thr oleh perusahaan, namun apakah besar thr tersebut sama menggunakan karyawan kontrak? berdasarkan peraturan pada atas yangdisebutkan dalam pasal tiga, besar thr karyawan harian adalah sinkron dengan masa kerja karyawan itu sendiri. berikut penerangan tentang besar thr yangakan diterima oleh karyawan harian:

karyawan dengan masa kerja 12 bulan maupun lebih maka akan menerima thr sinkron menggunakan rata-rata upah selama 12 bulan bekerja.

sedangkan karyawan yangtelah bekerja kurang dari 12 bulan maka akan mendapat thr menggunakan menghitung rata-rata upah yangtelah diterima tiap bulan.

cara menghitung thr karyawan harian

pada menghitung thr karyawan harian tentunya tidak selaras dengan karyawan kontrak juga yanglainnya. karena besaran upah yangditerima oleh karyawan harian pada per bulan tidak selalu sama. oleh karenanya, perhitungannya berdasarkan upah rata-rata. sinkron menggunakan peraturan pemerintah dalam pasal tiga pada atas, berikut merupakan cara buat menghitung thr karyawan harian:

1. karyawan harian menggunakan masa kerja 12 bulan atau lebih

dinda bekerja pada sebuah perusahaan menjadi karyawan harian lepas selama 13 bulan. upah rata-rata yangditerima per bulan yaitu rp 2.500.000. maka thr yangditerima merupakan sesuai dengan upah rata-rata tersebut yaitu rp 2.500.000.

2.  karyawan harian menggunakan masa kerja kurang dari 12 bulan

ana bekerja sebagai karyawan harian tanggal pada sebuah perusahaan selama 6 bulan. upah yangditerima setiap bulannya yaitu rp dua.500.000. maka thr yangditerima oleh ana adalah 6 bulan : 12 bulan x dua,5 juta yaitu sebesar rp 1.250.000.

3. karyawan harian yangupahnya tidak konsisten

amanda bekerja selama 8 bulan dengan upah rp dua.000.000 pada tiga bulan pertama dan rp 2.500.000 pada lima bulan berikutnya. maka cara menghitung upah rata-rata amanda adalah (3 x dua juta) + (lima x 2,lima juta) / 8 bulan yaitu rp dua.312.500. lalu cara menghitung thr karyawan harian tersebut yaitu 8/12 x rp dua.312.500 yaitu rp 1.541.666.

itulah beberapa kabar tentang cara menghitung thr karyawan harian yangsempurna. ketika pembayaran thr adalah maksimal 7 hari sebelum hari raya. saat sebuah perusahaan lalai atau terlambat pada membayarkan thr maka berdasarkan peraturan akan mendapatkan sanksi sebesar lima% berdasarkan total thr. karyawan juga berhak mengadukan perusahaan pada dinas ketenagakerjaan yangterdapat disekitarnya.