Dasar Hukum dan Cara Menghitung THR Karyawan Harian di Jakarta

menjelang idul fitri para karyawan mulai menghitung berapa thr yangakan diterima. terlebih seluruh karyawan yangtelah bekerja lebih dari 1 bulan, maka berhak buat mendapat thr menurut perusahaan. lalu bagaimana menggunakan karyawan harian? apakah karyawan harian mendapatkan thr? kemudian bagaimana cara menghitung thr karyawan harian yangtepat? simak penerangan berikut:

dasar hukum hadiah thr pada karyawan harian

adapun aturan dasar anugerah thr pada karyawan yaitu berdasarkan peraturan nomor 6 tahun 2016 menurut menteri ketenagakerjaan . didalamnya menyebutkan bahwa perusahaan wajib memberikan thr pada karyawan yangbekerja pada perusahaan tadi selama 1 bulan atau lebih. meskipun demikian, pada permenaker 6/2016 pula ditegaskan bahwa perusahaan tentu mempunyai perjanjian kerja.

perjanjian kerja atau peraturan perusahaan ini juga memuat ketentuan terkait thr. umumnya dalam perjanjian tersebut jumlah thr lebih besar menurut ketentuan 1 bulan upah. bila hal tersebut terjadi, yangberlaku yaitu thr menggunakan jumlah lebih besar tadi.

berapa besar thr yangwajib diterima karyawan harian?

karyawan harian memang tetap diberikan thr oleh perusahaan, tetapi apakah besar thr tadi sama dengan karyawan kontrak? dari peraturan di atas yangdisebutkan pada pasal tiga, besar thr karyawan harian merupakan sesuai menggunakan masa kerja karyawan itu sendiri. berikut penjelasan mengenai besar thr yangakan diterima oleh karyawan harian:

karyawan dengan masa kerja 12 bulan juga lebih maka akan menerima thr sinkron dengan rata-rata upah selama 12 bulan bekerja.

sedangkan karyawan yangtelah bekerja kurang dari 12 bulan maka akan menerima thr menggunakan menghitung rata-rata upah yangtelah diterima tiap bulan.

cara menghitung thr karyawan harian

pada menghitung thr karyawan harian tentunya tidak selaras menggunakan karyawan kontrak maupun yanglainnya. lantaran besaran upah yangditerima oleh karyawan harian pada per bulan tidak selalu sama. oleh karena itu, perhitungannya menurut upah rata-rata. sinkron dengan peraturan pemerintah dalam pasal 3 pada atas, berikut adalah cara buat menghitung thr karyawan harian:

1. karyawan harian dengan masa kerja 12 bulan atau lebih

dinda bekerja di sebuah perusahaan menjadi karyawan harian lepas selama 13 bulan. upah rata-rata yangditerima per bulan yaitu rp dua.500.000. maka thr yangditerima merupakan sinkron menggunakan upah rata-rata tadi yaitu rp 2.500.000.

2.  karyawan harian dengan masa kerja kurang berdasarkan 12 bulan

ana bekerja menjadi karyawan harian tanggal di sebuah perusahaan selama 6 bulan. upah yangditerima setiap bulannya yaitu rp 2.500.000. maka thr yangditerima oleh ana adalah 6 bulan : 12 bulan x 2,lima juta yaitu sebesar rp 1.250.000.

3. karyawan harian yangupahnya tidak konsisten

amanda bekerja selama 8 bulan dengan upah rp 2.000.000 pada 3 bulan pertama & rp 2.500.000 pada 5 bulan berikutnya. maka cara menghitung upah rata-rata amanda merupakan (3 x dua juta) + (5 x 2,5 juta) / 8 bulan yaitu rp dua.312.500. lalu cara menghitung thr karyawan harian tersebut yaitu 8/12 x rp dua.312.500 yaitu rp 1.541.666.

itulah beberapa berita tentang cara menghitung thr karyawan harian yangsempurna. saat pembayaran thr merupakan maksimal 7 hari sebelum hari raya. saat sebuah perusahaan lalai atau terlambat pada membayarkan thr maka menurut peraturan akan mendapatkan hukuman sebanyak 5% menurut total thr. karyawan pula berhak mengadukan perusahaan pada dinas ketenagakerjaan yangada disekitarnya.