Dasar Hukum dan Cara Menghitung THR Karyawan Harian di Gresik

menjelang idul fitri para karyawan mulai menghitung berapa thr yangakan diterima. terlebih semua karyawan yangtelah bekerja lebih menurut 1 bulan, maka berhak buat mendapat thr dari perusahaan. kemudian bagaimana menggunakan karyawan harian? apakah karyawan harian mendapatkan thr? lalu bagaimana cara menghitung thr karyawan harian yangtepat? simak penerangan berikut:

dasar hukum hadiah thr pada karyawan harian

adapun aturan dasar pemberian thr pada karyawan yaitu dari peraturan angka 6 tahun 2016 berdasarkan menteri ketenagakerjaan . didalamnya mengungkapkan bahwa perusahaan harus memberikan thr kepada karyawan yangbekerja pada perusahaan tadi selama 1 bulan atau lebih. meskipun demikian, dalam permenaker 6/2016 juga ditegaskan bahwa perusahaan tentu memiliki perjanjian kerja.

perjanjian kerja atau peraturan perusahaan ini juga memuat ketentuan terkait thr. umumnya dalam perjanjian tadi jumlah thr lebih besar dari ketentuan 1 bulan upah. jika hal tersebut terjadi, yangberlaku yaitu thr dengan jumlah lebih besar tadi.

berapa besar thr yangwajib diterima karyawan harian?

karyawan harian memang tetap diberikan thr oleh perusahaan, tetapi apakah besar thr tersebut sama dengan karyawan kontrak? berdasarkan peraturan di atas yangdisebutkan dalam pasal tiga, besar thr karyawan harian adalah sinkron menggunakan masa kerja karyawan itu sendiri. berikut penjelasan mengenai besar thr yangakan diterima oleh karyawan harian:

karyawan menggunakan masa kerja 12 bulan juga lebih maka akan mendapatkan thr sesuai menggunakan rata-rata upah selama 12 bulan bekerja.

sedangkan karyawan yangsudah bekerja kurang dari 12 bulan maka akan mendapat thr menggunakan menghitung rata-rata upah yangtelah diterima tiap bulan.

cara menghitung thr karyawan harian

dalam menghitung thr karyawan harian tentunya tidak sinkron menggunakan karyawan kontrak maupun yanglainnya. lantaran besaran upah yangditerima oleh karyawan harian dalam per bulan tidak selalu sama. oleh karena itu, perhitungannya dari upah rata-rata. sesuai menggunakan peraturan pemerintah pada pasal tiga di atas, berikut adalah cara buat menghitung thr karyawan harian:

1. karyawan harian dengan masa kerja 12 bulan atau lebih

dinda bekerja di sebuah perusahaan sebagai karyawan harian tanggal selama 13 bulan. upah rata-rata yangditerima per bulan yaitu rp dua.500.000. maka thr yangditerima adalah sinkron dengan upah rata-rata tadi yaitu rp 2.500.000.

2.  karyawan harian dengan masa kerja kurang menurut 12 bulan

ana bekerja menjadi karyawan harian lepas di sebuah perusahaan selama 6 bulan. upah yangditerima setiap bulannya yaitu rp 2.500.000. maka thr yangditerima oleh ana merupakan 6 bulan : 12 bulan x dua,5 juta yaitu sebanyak rp 1.250.000.

3. karyawan harian yangupahnya tidak konsisten

amanda bekerja selama 8 bulan menggunakan upah rp dua.000.000 dalam 3 bulan pertama & rp 2.500.000 di lima bulan berikutnya. maka cara menghitung upah rata-rata amanda merupakan (3 x dua juta) + (5 x dua,5 juta) / 8 bulan yaitu rp dua.312.500. lalu cara menghitung thr karyawan harian tersebut yaitu 8/12 x rp dua.312.500 yaitu rp 1.541.666.

itulah beberapa warta tentang cara menghitung thr karyawan harian yangsempurna. ketika pembayaran thr adalah maksimal 7 hari sebelum hari raya. waktu sebuah perusahaan lalai atau terlambat dalam membayarkan thr maka berdasarkan peraturan akan menerima sanksi sebanyak lima% dari total thr. karyawan jua berhak mengadukan perusahaan kepada dinas ketenagakerjaan yangterdapat disekitarnya.