Dasar Hukum dan Cara Menghitung THR Karyawan Harian di Gianyar
menjelang idul fitri para karyawan mulai menghitung berapa thr yangakan diterima. terlebih seluruh karyawan yangtelah bekerja lebih dari 1 bulan, maka berhak buat menerima thr dari perusahaan. kemudian bagaimana menggunakan karyawan harian? apakah karyawan harian mendapatkan thr? kemudian bagaimana cara menghitung thr karyawan harian yangsempurna? simak penerangan berikut:
dasar hukum anugerah thr pada karyawan harian
adapun anggaran dasar hadiah thr kepada karyawan yaitu dari peraturan nomor 6 tahun 2016 menurut menteri ketenagakerjaan . didalamnya menyebutkan bahwa perusahaan harus memberikan thr kepada karyawan yangbekerja di perusahaan tersebut selama 1 bulan atau lebih. meskipun demikian, dalam permenaker 6/2016 juga ditegaskan bahwa perusahaan tentu memiliki perjanjian kerja.
perjanjian kerja atau peraturan perusahaan ini jua memuat ketentuan terkait thr. biasanya dalam perjanjian tadi jumlah thr lebih besar menurut ketentuan 1 bulan upah. bila hal tersebut terjadi, yangberlaku yaitu thr dengan jumlah lebih besar tadi.
berapa besar thr yangwajib diterima karyawan harian?
karyawan harian memang permanen diberikan thr oleh perusahaan, tetapi apakah besar thr tersebut sama menggunakan karyawan kontrak? menurut peraturan di atas yangdisebutkan pada pasal 3, besar thr karyawan harian merupakan sesuai menggunakan masa kerja karyawan itu sendiri. berikut penerangan mengenai besar thr yangakan diterima oleh karyawan harian:
karyawan dengan masa kerja 12 bulan juga lebih maka akan menerima thr sesuai dengan rata-rata upah selama 12 bulan bekerja.
sedangkan karyawan yangtelah bekerja kurang berdasarkan 12 bulan maka akan mendapat thr menggunakan menghitung rata-rata upah yangsudah diterima tiap bulan.
cara menghitung thr karyawan harian
pada menghitung thr karyawan harian tentunya tidak sinkron dengan karyawan kontrak juga yanglainnya. karena besaran upah yangditerima oleh karyawan harian pada per bulan tidak selalu sama. oleh karenanya, perhitungannya menurut upah rata-rata. sinkron menggunakan peraturan pemerintah dalam pasal tiga pada atas, berikut adalah cara buat menghitung thr karyawan harian:
1. karyawan harian dengan masa kerja 12 bulan atau lebih
dinda bekerja di sebuah perusahaan menjadi karyawan harian lepas selama 13 bulan. upah rata-rata yangditerima per bulan yaitu rp 2.500.000. maka thr yangditerima merupakan sesuai dengan upah rata-rata tadi yaitu rp dua.500.000.
2. karyawan harian menggunakan masa kerja kurang menurut 12 bulan
ana bekerja sebagai karyawan harian lepas pada sebuah perusahaan selama 6 bulan. upah yangditerima setiap bulannya yaitu rp 2.500.000. maka thr yangditerima oleh ana merupakan 6 bulan : 12 bulan x 2,lima juta yaitu sebanyak rp 1.250.000.
3. karyawan harian yangupahnya tidak konsisten
amanda bekerja selama 8 bulan dengan upah rp dua.000.000 pada tiga bulan pertama & rp 2.500.000 pada 5 bulan berikutnya. maka cara menghitung upah rata-rata amanda merupakan (tiga x 2 juta) + (5 x 2,lima juta) / 8 bulan yaitu rp dua.312.500. lalu cara menghitung thr karyawan harian tersebut yaitu 8/12 x rp 2.312.500 yaitu rp 1.541.666.
itulah beberapa kabar tentang cara menghitung thr karyawan harian yangsempurna. saat pembayaran thr merupakan maksimal 7 hari sebelum hari raya. saat sebuah perusahaan lalai atau terlambat pada membayarkan thr maka menurut peraturan akan mendapatkan sanksi sebanyak lima% menurut total thr. karyawan juga berhak mengadukan perusahaan kepada dinas ketenagakerjaan yangterdapat disekitarnya.