Dasar Hukum dan Cara Menghitung THR Karyawan Harian di Cirebon
menjelang idul fitri para karyawan mulai menghitung berapa thr yangakan diterima. terlebih semua karyawan yangsudah bekerja lebih menurut 1 bulan, maka berhak buat mendapat thr berdasarkan perusahaan. lalu bagaimana dengan karyawan harian? apakah karyawan harian mendapatkan thr? lalu bagaimana cara menghitung thr karyawan harian yangsempurna? simak penjelasan berikut:
dasar aturan anugerah thr pada karyawan harian
adapun aturan dasar anugerah thr kepada karyawan yaitu dari peraturan nomor 6 tahun 2016 dari menteri ketenagakerjaan . didalamnya menjelaskan bahwa perusahaan harus memberikan thr kepada karyawan yangbekerja di perusahaan tersebut selama 1 bulan atau lebih. meskipun demikian, pada permenaker 6/2016 pula ditegaskan bahwa perusahaan tentu memiliki perjanjian kerja.
perjanjian kerja atau peraturan perusahaan ini jua memuat ketentuan terkait thr. biasanya dalam perjanjian tersebut jumlah thr lebih besar menurut ketentuan 1 bulan upah. apabila hal tersebut terjadi, yangberlaku yaitu thr menggunakan jumlah lebih besar tersebut.
berapa besar thr yangharus diterima karyawan harian?
karyawan harian memang permanen diberikan thr oleh perusahaan, tetapi apakah besar thr tersebut sama dengan karyawan kontrak? menurut peraturan di atas yangdisebutkan pada pasal 3, besar thr karyawan harian merupakan sinkron menggunakan masa kerja karyawan itu sendiri. berikut penjelasan tentang besar thr yangakan diterima oleh karyawan harian:
karyawan dengan masa kerja 12 bulan juga lebih maka akan menerima thr sinkron dengan rata-rata upah selama 12 bulan bekerja.
sedangkan karyawan yangsudah bekerja kurang berdasarkan 12 bulan maka akan mendapat thr dengan menghitung rata-rata upah yangsudah diterima tiap bulan.
cara menghitung thr karyawan harian
pada menghitung thr karyawan harian tentunya berbeda menggunakan karyawan kontrak juga yanglainnya. karena besaran upah yangditerima oleh karyawan harian pada per bulan tidak selalu sama. oleh karena itu, perhitungannya berdasarkan upah rata-rata. sesuai dengan peraturan pemerintah pada pasal 3 di atas, berikut merupakan cara buat menghitung thr karyawan harian:
1. karyawan harian menggunakan masa kerja 12 bulan atau lebih
dinda bekerja di sebuah perusahaan sebagai karyawan harian tanggal selama 13 bulan. upah rata-rata yangditerima per bulan yaitu rp dua.500.000. maka thr yangditerima merupakan sesuai dengan upah rata-rata tadi yaitu rp 2.500.000.
2. karyawan harian menggunakan masa kerja kurang berdasarkan 12 bulan
ana bekerja menjadi karyawan harian tanggal di sebuah perusahaan selama 6 bulan. upah yangditerima setiap bulannya yaitu rp 2.500.000. maka thr yangditerima oleh ana adalah 6 bulan : 12 bulan x 2,5 juta yaitu sebanyak rp 1.250.000.
3. karyawan harian yangupahnya tidak konsisten
amanda bekerja selama 8 bulan menggunakan upah rp 2.000.000 dalam tiga bulan pertama dan rp dua.500.000 pada 5 bulan berikutnya. maka cara menghitung upah rata-rata amanda merupakan (3 x 2 juta) + (lima x dua,lima juta) / 8 bulan yaitu rp 2.312.500. lalu cara menghitung thr karyawan harian tersebut yaitu 8/12 x rp 2.312.500 yaitu rp 1.541.666.
itulah beberapa fakta mengenai cara menghitung thr karyawan harian yangsempurna. saat pembayaran thr adalah aporisma 7 hari sebelum hari raya. waktu sebuah perusahaan lalai atau terlambat pada membayarkan thr maka menurut peraturan akan menerima sanksi sebesar 5% menurut total thr. karyawan jua berhak mengadukan perusahaan pada dinas ketenagakerjaan yangada disekitarnya.