Dasar Hukum dan Cara Menghitung THR Karyawan Harian di Cianjur

menjelang idul fitri para karyawan mulai menghitung berapa thr yangakan diterima. terlebih semua karyawan yangtelah bekerja lebih dari 1 bulan, maka berhak buat menerima thr dari perusahaan. lalu bagaimana menggunakan karyawan harian? apakah karyawan harian mendapatkan thr? lalu bagaimana cara menghitung thr karyawan harian yangsempurna? simak penjelasan berikut:

dasar aturan anugerah thr pada karyawan harian

adapun aturan dasar hadiah thr kepada karyawan yaitu menurut peraturan angka 6 tahun 2016 berdasarkan menteri ketenagakerjaan . didalamnya menyebutkan bahwa perusahaan wajib memberikan thr kepada karyawan yangbekerja di perusahaan tadi selama 1 bulan atau lebih. meskipun demikian, dalam permenaker 6/2016 jua ditegaskan bahwa perusahaan tentu mempunyai perjanjian kerja.

perjanjian kerja atau peraturan perusahaan ini pula memuat ketentuan terkait thr. umumnya pada perjanjian tadi jumlah thr lebih besar dari ketentuan 1 bulan upah. bila hal tersebut terjadi, yangberlaku yaitu thr dengan jumlah lebih besar tadi.

berapa besar thr yangwajib diterima karyawan harian?

karyawan harian memang permanen diberikan thr oleh perusahaan, tetapi apakah besar thr tersebut sama menggunakan karyawan kontrak? menurut peraturan di atas yangdisebutkan pada pasal tiga, besar thr karyawan harian adalah sesuai menggunakan masa kerja karyawan itu sendiri. berikut penerangan mengenai besar thr yangakan diterima oleh karyawan harian:

karyawan dengan masa kerja 12 bulan juga lebih maka akan menerima thr sinkron menggunakan rata-rata upah selama 12 bulan bekerja.

sedangkan karyawan yangtelah bekerja kurang berdasarkan 12 bulan maka akan menerima thr dengan menghitung rata-rata upah yangtelah diterima tiap bulan.

cara menghitung thr karyawan harian

dalam menghitung thr karyawan harian tentunya berbeda menggunakan karyawan kontrak maupun yanglainnya. lantaran besaran upah yangditerima oleh karyawan harian dalam per bulan tidak selalu sama. oleh karenanya, perhitungannya berdasarkan upah rata-rata. sesuai menggunakan peraturan pemerintah pada pasal tiga pada atas, berikut merupakan cara buat menghitung thr karyawan harian:

1. karyawan harian menggunakan masa kerja 12 bulan atau lebih

dinda bekerja pada sebuah perusahaan sebagai karyawan harian tanggal selama 13 bulan. upah rata-rata yangditerima per bulan yaitu rp dua.500.000. maka thr yangditerima adalah sinkron dengan upah rata-rata tersebut yaitu rp dua.500.000.

2.  karyawan harian dengan masa kerja kurang dari 12 bulan

ana bekerja menjadi karyawan harian lepas pada sebuah perusahaan selama 6 bulan. upah yangditerima setiap bulannya yaitu rp 2.500.000. maka thr yangditerima oleh ana adalah 6 bulan : 12 bulan x 2,lima juta yaitu sebesar rp 1.250.000.

3. karyawan harian yangupahnya tidak konsisten

amanda bekerja selama 8 bulan dengan upah rp 2.000.000 dalam tiga bulan pertama dan rp dua.500.000 di lima bulan berikutnya. maka cara menghitung upah rata-rata amanda adalah (3 x dua juta) + (5 x 2,lima juta) / 8 bulan yaitu rp dua.312.500. kemudian cara menghitung thr karyawan harian tersebut yaitu 8/12 x rp 2.312.500 yaitu rp 1.541.666.

itulah beberapa liputan tentang cara menghitung thr karyawan harian yangsempurna. ketika pembayaran thr adalah aporisma 7 hari sebelum hari raya. waktu sebuah perusahaan lalai atau terlambat dalam membayarkan thr maka menurut peraturan akan mendapatkan sanksi sebesar lima% berdasarkan total thr. karyawan juga berhak mengadukan perusahaan pada dinas ketenagakerjaan yangada disekitarnya.