Dasar Hukum dan Cara Menghitung THR Karyawan Harian di Bojonegoro

menjelang idul fitri para karyawan mulai menghitung berapa thr yangakan diterima. terlebih seluruh karyawan yangtelah bekerja lebih berdasarkan 1 bulan, maka berhak buat mendapat thr berdasarkan perusahaan. kemudian bagaimana menggunakan karyawan harian? apakah karyawan harian menerima thr? lalu bagaimana cara menghitung thr karyawan harian yangsempurna? simak penjelasan berikut:

dasar aturan hadiah thr kepada karyawan harian

adapun aturan dasar hadiah thr kepada karyawan yaitu menurut peraturan angka 6 tahun 2016 dari menteri ketenagakerjaan . didalamnya menjelaskan bahwa perusahaan wajib menaruh thr pada karyawan yangbekerja pada perusahaan tersebut selama 1 bulan atau lebih. meskipun demikian, pada permenaker 6/2016 jua ditegaskan bahwa perusahaan tentu memiliki perjanjian kerja.

perjanjian kerja atau peraturan perusahaan ini juga memuat ketentuan terkait thr. umumnya dalam perjanjian tersebut jumlah thr lebih besar menurut ketentuan 1 bulan upah. bila hal tersebut terjadi, yangberlaku yaitu thr dengan jumlah lebih besar tersebut.

berapa besar thr yangharus diterima karyawan harian?

karyawan harian memang permanen diberikan thr oleh perusahaan, tetapi apakah besar thr tadi sama menggunakan karyawan kontrak? menurut peraturan di atas yangdisebutkan dalam pasal tiga, besar thr karyawan harian merupakan sinkron dengan masa kerja karyawan itu sendiri. berikut penerangan tentang besar thr yangakan diterima oleh karyawan harian:

karyawan menggunakan masa kerja 12 bulan maupun lebih maka akan mendapatkan thr sesuai menggunakan rata-rata upah selama 12 bulan bekerja.

sedangkan karyawan yangsudah bekerja kurang berdasarkan 12 bulan maka akan mendapat thr dengan menghitung rata-rata upah yangsudah diterima tiap bulan.

cara menghitung thr karyawan harian

dalam menghitung thr karyawan harian tentunya tidak sinkron menggunakan karyawan kontrak maupun yanglainnya. lantaran besaran upah yangditerima oleh karyawan harian dalam per bulan tidak selalu sama. oleh karenanya, perhitungannya menurut upah rata-rata. sinkron menggunakan peraturan pemerintah dalam pasal tiga di atas, berikut merupakan cara untuk menghitung thr karyawan harian:

1. karyawan harian menggunakan masa kerja 12 bulan atau lebih

dinda bekerja pada sebuah perusahaan sebagai karyawan harian tanggal selama 13 bulan. upah rata-rata yangditerima per bulan yaitu rp dua.500.000. maka thr yangditerima merupakan sinkron dengan upah rata-rata tersebut yaitu rp dua.500.000.

2.  karyawan harian menggunakan masa kerja kurang menurut 12 bulan

ana bekerja sebagai karyawan harian tanggal di sebuah perusahaan selama 6 bulan. upah yangditerima setiap bulannya yaitu rp dua.500.000. maka thr yangditerima oleh ana merupakan 6 bulan : 12 bulan x dua,5 juta yaitu sebanyak rp 1.250.000.

3. karyawan harian yangupahnya tidak konsisten

amanda bekerja selama 8 bulan dengan upah rp 2.000.000 pada 3 bulan pertama dan rp dua.500.000 di lima bulan berikutnya. maka cara menghitung upah rata-rata amanda merupakan (3 x 2 juta) + (lima x 2,lima juta) / 8 bulan yaitu rp 2.312.500. lalu cara menghitung thr karyawan harian tersebut yaitu 8/12 x rp dua.312.500 yaitu rp 1.541.666.

itulah beberapa berita mengenai cara menghitung thr karyawan harian yangtepat. waktu pembayaran thr merupakan aporisma 7 hari sebelum hari raya. ketika sebuah perusahaan lalai atau terlambat pada membayarkan thr maka dari peraturan akan mendapatkan hukuman sebesar lima% berdasarkan total thr. karyawan juga berhak mengadukan perusahaan pada dinas ketenagakerjaan yangada disekitarnya.