Dasar Hukum dan Cara Menghitung THR Karyawan Harian di Bogor
menjelang idul fitri para karyawan mulai menghitung berapa thr yangakan diterima. terlebih seluruh karyawan yangsudah bekerja lebih menurut 1 bulan, maka berhak buat mendapat thr dari perusahaan. lalu bagaimana menggunakan karyawan harian? apakah karyawan harian menerima thr? lalu bagaimana cara menghitung thr karyawan harian yangtepat? simak penjelasan berikut:
dasar hukum anugerah thr pada karyawan harian
adapun aturan dasar pemberian thr pada karyawan yaitu menurut peraturan angka 6 tahun 2016 dari menteri ketenagakerjaan . didalamnya menyebutkan bahwa perusahaan wajib memberikan thr kepada karyawan yangbekerja pada perusahaan tadi selama 1 bulan atau lebih. meskipun demikian, dalam permenaker 6/2016 juga ditegaskan bahwa perusahaan tentu memiliki perjanjian kerja.
perjanjian kerja atau peraturan perusahaan ini juga memuat ketentuan terkait thr. umumnya dalam perjanjian tadi jumlah thr lebih besar berdasarkan ketentuan 1 bulan upah. apabila hal tadi terjadi, yangberlaku yaitu thr menggunakan jumlah lebih besar tersebut.
berapa besar thr yangwajib diterima karyawan harian?
karyawan harian memang permanen diberikan thr oleh perusahaan, tetapi apakah besar thr tadi sama menggunakan karyawan kontrak? menurut peraturan di atas yangdisebutkan dalam pasal tiga, besar thr karyawan harian merupakan sesuai dengan masa kerja karyawan itu sendiri. berikut penerangan tentang besar thr yangakan diterima oleh karyawan harian:
karyawan menggunakan masa kerja 12 bulan maupun lebih maka akan mendapatkan thr sinkron dengan rata-rata upah selama 12 bulan bekerja.
sedangkan karyawan yangtelah bekerja kurang menurut 12 bulan maka akan mendapat thr dengan menghitung rata-rata upah yangsudah diterima tiap bulan.
cara menghitung thr karyawan harian
pada menghitung thr karyawan harian tentunya tidak sinkron menggunakan karyawan kontrak maupun yanglainnya. lantaran besaran upah yangditerima oleh karyawan harian pada per bulan tidak selalu sama. oleh karena itu, perhitungannya menurut upah rata-rata. sinkron dengan peraturan pemerintah dalam pasal 3 pada atas, berikut merupakan cara buat menghitung thr karyawan harian:
1. karyawan harian menggunakan masa kerja 12 bulan atau lebih
dinda bekerja di sebuah perusahaan sebagai karyawan harian lepas selama 13 bulan. upah rata-rata yangditerima per bulan yaitu rp 2.500.000. maka thr yangditerima adalah sinkron dengan upah rata-rata tadi yaitu rp 2.500.000.
2. karyawan harian dengan masa kerja kurang dari 12 bulan
ana bekerja sebagai karyawan harian tanggal pada sebuah perusahaan selama 6 bulan. upah yangditerima setiap bulannya yaitu rp 2.500.000. maka thr yangditerima oleh ana merupakan 6 bulan : 12 bulan x 2,lima juta yaitu sebanyak rp 1.250.000.
3. karyawan harian yangupahnya tidak konsisten
amanda bekerja selama 8 bulan dengan upah rp 2.000.000 dalam tiga bulan pertama dan rp dua.500.000 pada lima bulan berikutnya. maka cara menghitung upah rata-rata amanda adalah (tiga x dua juta) + (lima x 2,lima juta) / 8 bulan yaitu rp dua.312.500. kemudian cara menghitung thr karyawan harian tersebut yaitu 8/12 x rp dua.312.500 yaitu rp 1.541.666.
itulah beberapa fakta mengenai cara menghitung thr karyawan harian yangsempurna. saat pembayaran thr adalah maksimal 7 hari sebelum hari raya. ketika sebuah perusahaan lalai atau terlambat pada membayarkan thr maka dari peraturan akan menerima hukuman sebanyak 5% menurut total thr. karyawan pula berhak mengadukan perusahaan kepada dinas ketenagakerjaan yangterdapat disekitarnya.