Dasar Hukum dan Cara Menghitung THR Karyawan Harian di Blitar

menjelang idul fitri para karyawan mulai menghitung berapa thr yangakan diterima. terlebih seluruh karyawan yangtelah bekerja lebih menurut 1 bulan, maka berhak buat mendapat thr menurut perusahaan. lalu bagaimana menggunakan karyawan harian? apakah karyawan harian menerima thr? kemudian bagaimana cara menghitung thr karyawan harian yangtepat? simak penjelasan berikut:

dasar hukum hadiah thr kepada karyawan harian

adapun anggaran dasar pemberian thr pada karyawan yaitu berdasarkan peraturan nomor 6 tahun 2016 dari menteri ketenagakerjaan . didalamnya menjelaskan bahwa perusahaan harus menaruh thr pada karyawan yangbekerja di perusahaan tadi selama 1 bulan atau lebih. meskipun demikian, pada permenaker 6/2016 juga ditegaskan bahwa perusahaan tentu mempunyai perjanjian kerja.

perjanjian kerja atau peraturan perusahaan ini pula memuat ketentuan terkait thr. umumnya pada perjanjian tadi jumlah thr lebih besar menurut ketentuan 1 bulan upah. apabila hal tadi terjadi, yangberlaku yaitu thr dengan jumlah lebih besar tersebut.

berapa besar thr yangwajib diterima karyawan harian?

karyawan harian memang tetap diberikan thr oleh perusahaan, namun apakah besar thr tadi sama dengan karyawan kontrak? menurut peraturan pada atas yangdisebutkan dalam pasal tiga, besar thr karyawan harian adalah sinkron dengan masa kerja karyawan itu sendiri. berikut penerangan tentang besar thr yangakan diterima oleh karyawan harian:

karyawan dengan masa kerja 12 bulan juga lebih maka akan mendapatkan thr sinkron dengan rata-rata upah selama 12 bulan bekerja.

sedangkan karyawan yangsudah bekerja kurang menurut 12 bulan maka akan menerima thr menggunakan menghitung rata-rata upah yangtelah diterima tiap bulan.

cara menghitung thr karyawan harian

dalam menghitung thr karyawan harian tentunya tidak sinkron dengan karyawan kontrak juga yanglainnya. karena besaran upah yangditerima oleh karyawan harian pada per bulan tidak selalu sama. oleh karena itu, perhitungannya menurut upah rata-rata. sesuai dengan peraturan pemerintah pada pasal 3 di atas, berikut adalah cara buat menghitung thr karyawan harian:

1. karyawan harian menggunakan masa kerja 12 bulan atau lebih

dinda bekerja pada sebuah perusahaan sebagai karyawan harian tanggal selama 13 bulan. upah rata-rata yangditerima per bulan yaitu rp 2.500.000. maka thr yangditerima merupakan sesuai menggunakan upah rata-rata tadi yaitu rp 2.500.000.

2.  karyawan harian dengan masa kerja kurang berdasarkan 12 bulan

ana bekerja sebagai karyawan harian lepas di sebuah perusahaan selama 6 bulan. upah yangditerima setiap bulannya yaitu rp dua.500.000. maka thr yangditerima oleh ana adalah 6 bulan : 12 bulan x dua,5 juta yaitu sebesar rp 1.250.000.

3. karyawan harian yangupahnya tidak konsisten

amanda bekerja selama 8 bulan menggunakan upah rp dua.000.000 dalam 3 bulan pertama & rp dua.500.000 di 5 bulan berikutnya. maka cara menghitung upah rata-rata amanda merupakan (tiga x 2 juta) + (5 x dua,5 juta) / 8 bulan yaitu rp dua.312.500. kemudian cara menghitung thr karyawan harian tadi yaitu 8/12 x rp dua.312.500 yaitu rp 1.541.666.

itulah beberapa liputan mengenai cara menghitung thr karyawan harian yangtepat. saat pembayaran thr adalah maksimal 7 hari sebelum hari raya. ketika sebuah perusahaan lalai atau terlambat dalam membayarkan thr maka menurut peraturan akan menerima sanksi sebanyak lima% berdasarkan total thr. karyawan jua berhak mengadukan perusahaan pada dinas ketenagakerjaan yangterdapat disekitarnya.