Dasar Hukum dan Cara Menghitung THR Karyawan Harian di Bekasi
menjelang idul fitri para karyawan mulai menghitung berapa thr yangakan diterima. terlebih seluruh karyawan yangtelah bekerja lebih dari 1 bulan, maka berhak untuk menerima thr dari perusahaan. lalu bagaimana dengan karyawan harian? apakah karyawan harian mendapatkan thr? lalu bagaimana cara menghitung thr karyawan harian yangsempurna? simak penerangan berikut:
dasar hukum anugerah thr kepada karyawan harian
adapun anggaran dasar pemberian thr kepada karyawan yaitu menurut peraturan nomor 6 tahun 2016 dari menteri ketenagakerjaan . didalamnya menjelaskan bahwa perusahaan wajib memberikan thr kepada karyawan yangbekerja pada perusahaan tersebut selama 1 bulan atau lebih. meskipun demikian, dalam permenaker 6/2016 jua ditegaskan bahwa perusahaan tentu memiliki perjanjian kerja.
perjanjian kerja atau peraturan perusahaan ini pula memuat ketentuan terkait thr. umumnya dalam perjanjian tersebut jumlah thr lebih besar berdasarkan ketentuan 1 bulan upah. apabila hal tadi terjadi, yangberlaku yaitu thr menggunakan jumlah lebih besar tersebut.
berapa besar thr yangharus diterima karyawan harian?
karyawan harian memang permanen diberikan thr oleh perusahaan, tetapi apakah besar thr tersebut sama dengan karyawan kontrak? berdasarkan peraturan pada atas yangdisebutkan pada pasal 3, besar thr karyawan harian merupakan sesuai dengan masa kerja karyawan itu sendiri. berikut penerangan tentang besar thr yangakan diterima oleh karyawan harian:
karyawan dengan masa kerja 12 bulan maupun lebih maka akan mendapatkan thr sesuai dengan rata-rata upah selama 12 bulan bekerja.
sedangkan karyawan yangsudah bekerja kurang menurut 12 bulan maka akan mendapat thr dengan menghitung rata-rata upah yangsudah diterima tiap bulan.
cara menghitung thr karyawan harian
pada menghitung thr karyawan harian tentunya berbeda dengan karyawan kontrak maupun yanglainnya. karena besaran upah yangditerima oleh karyawan harian dalam per bulan tidak selalu sama. oleh karenanya, perhitungannya dari upah rata-rata. sinkron dengan peraturan pemerintah pada pasal 3 pada atas, berikut adalah cara buat menghitung thr karyawan harian:
1. karyawan harian dengan masa kerja 12 bulan atau lebih
dinda bekerja pada sebuah perusahaan menjadi karyawan harian tanggal selama 13 bulan. upah rata-rata yangditerima per bulan yaitu rp dua.500.000. maka thr yangditerima merupakan sesuai dengan upah rata-rata tadi yaitu rp 2.500.000.
2. karyawan harian dengan masa kerja kurang menurut 12 bulan
ana bekerja menjadi karyawan harian lepas di sebuah perusahaan selama 6 bulan. upah yangditerima setiap bulannya yaitu rp dua.500.000. maka thr yangditerima oleh ana merupakan 6 bulan : 12 bulan x 2,lima juta yaitu sebesar rp 1.250.000.
3. karyawan harian yangupahnya tidak konsisten
amanda bekerja selama 8 bulan dengan upah rp dua.000.000 dalam tiga bulan pertama & rp dua.500.000 pada 5 bulan berikutnya. maka cara menghitung upah rata-rata amanda merupakan (3 x dua juta) + (lima x dua,lima juta) / 8 bulan yaitu rp 2.312.500. kemudian cara menghitung thr karyawan harian tersebut yaitu 8/12 x rp 2.312.500 yaitu rp 1.541.666.
itulah beberapa berita mengenai cara menghitung thr karyawan harian yangtepat. saat pembayaran thr merupakan maksimal 7 hari sebelum hari raya. saat sebuah perusahaan lalai atau terlambat dalam membayarkan thr maka dari peraturan akan menerima sanksi sebanyak 5% menurut total thr. karyawan juga berhak mengadukan perusahaan pada dinas ketenagakerjaan yangada disekitarnya.