Dasar Hukum dan Cara Menghitung THR Karyawan Harian di Banyuwangi

menjelang idul fitri para karyawan mulai menghitung berapa thr yangakan diterima. terlebih semua karyawan yangsudah bekerja lebih dari 1 bulan, maka berhak buat mendapat thr dari perusahaan. kemudian bagaimana dengan karyawan harian? apakah karyawan harian mendapatkan thr? kemudian bagaimana cara menghitung thr karyawan harian yangtepat? simak penjelasan berikut:

dasar hukum anugerah thr pada karyawan harian

adapun aturan dasar hadiah thr kepada karyawan yaitu berdasarkan peraturan nomor 6 tahun 2016 menurut menteri ketenagakerjaan . didalamnya menjelaskan bahwa perusahaan harus menaruh thr kepada karyawan yangbekerja pada perusahaan tadi selama 1 bulan atau lebih. meskipun demikian, pada permenaker 6/2016 jua ditegaskan bahwa perusahaan tentu mempunyai perjanjian kerja.

perjanjian kerja atau peraturan perusahaan ini juga memuat ketentuan terkait thr. umumnya dalam perjanjian tersebut jumlah thr lebih besar menurut ketentuan 1 bulan upah. apabila hal tadi terjadi, yangberlaku yaitu thr menggunakan jumlah lebih besar tersebut.

berapa besar thr yangwajib diterima karyawan harian?

karyawan harian memang permanen diberikan thr oleh perusahaan, tetapi apakah besar thr tersebut sama dengan karyawan kontrak? berdasarkan peraturan di atas yangdisebutkan dalam pasal tiga, besar thr karyawan harian adalah sesuai dengan masa kerja karyawan itu sendiri. berikut penerangan tentang besar thr yangakan diterima oleh karyawan harian:

karyawan dengan masa kerja 12 bulan maupun lebih maka akan mendapatkan thr sesuai menggunakan rata-rata upah selama 12 bulan bekerja.

sedangkan karyawan yangtelah bekerja kurang berdasarkan 12 bulan maka akan menerima thr menggunakan menghitung rata-rata upah yangtelah diterima tiap bulan.

cara menghitung thr karyawan harian

pada menghitung thr karyawan harian tentunya tidak selaras dengan karyawan kontrak maupun yanglainnya. karena besaran upah yangditerima oleh karyawan harian dalam per bulan tidak selalu sama. oleh karenanya, perhitungannya berdasarkan upah rata-rata. sinkron dengan peraturan pemerintah dalam pasal tiga pada atas, berikut merupakan cara buat menghitung thr karyawan harian:

1. karyawan harian dengan masa kerja 12 bulan atau lebih

dinda bekerja pada sebuah perusahaan sebagai karyawan harian lepas selama 13 bulan. upah rata-rata yangditerima per bulan yaitu rp 2.500.000. maka thr yangditerima merupakan sesuai dengan upah rata-rata tersebut yaitu rp 2.500.000.

2.  karyawan harian menggunakan masa kerja kurang dari 12 bulan

ana bekerja menjadi karyawan harian tanggal di sebuah perusahaan selama 6 bulan. upah yangditerima setiap bulannya yaitu rp 2.500.000. maka thr yangditerima oleh ana adalah 6 bulan : 12 bulan x dua,5 juta yaitu sebesar rp 1.250.000.

3. karyawan harian yangupahnya tidak konsisten

amanda bekerja selama 8 bulan dengan upah rp dua.000.000 dalam tiga bulan pertama dan rp dua.500.000 pada 5 bulan berikutnya. maka cara menghitung upah rata-rata amanda merupakan (3 x dua juta) + (lima x dua,5 juta) / 8 bulan yaitu rp 2.312.500. kemudian cara menghitung thr karyawan harian tadi yaitu 8/12 x rp 2.312.500 yaitu rp 1.541.666.

itulah beberapa kabar tentang cara menghitung thr karyawan harian yangsempurna. waktu pembayaran thr merupakan aporisma 7 hari sebelum hari raya. waktu sebuah perusahaan lalai atau terlambat dalam membayarkan thr maka berdasarkan peraturan akan mendapatkan hukuman sebanyak lima% menurut total thr. karyawan juga berhak mengadukan perusahaan pada dinas ketenagakerjaan yangterdapat disekitarnya.