Dasar Hukum dan Cara Menghitung THR Karyawan Harian di Bandung

menjelang idul fitri para karyawan mulai menghitung berapa thr yangakan diterima. terlebih seluruh karyawan yangsudah bekerja lebih menurut 1 bulan, maka berhak buat mendapat thr berdasarkan perusahaan. lalu bagaimana dengan karyawan harian? apakah karyawan harian mendapatkan thr? kemudian bagaimana cara menghitung thr karyawan harian yangtepat? simak penjelasan berikut:

dasar hukum pemberian thr kepada karyawan harian

adapun aturan dasar hadiah thr pada karyawan yaitu berdasarkan peraturan nomor 6 tahun 2016 menurut menteri ketenagakerjaan . didalamnya menjelaskan bahwa perusahaan wajib memberikan thr kepada karyawan yangbekerja di perusahaan tadi selama 1 bulan atau lebih. meskipun demikian, dalam permenaker 6/2016 juga ditegaskan bahwa perusahaan tentu memiliki perjanjian kerja.

perjanjian kerja atau peraturan perusahaan ini pula memuat ketentuan terkait thr. umumnya pada perjanjian tersebut jumlah thr lebih besar dari ketentuan 1 bulan upah. bila hal tersebut terjadi, yangberlaku yaitu thr dengan jumlah lebih besar tadi.

berapa besar thr yangwajib diterima karyawan harian?

karyawan harian memang tetap diberikan thr oleh perusahaan, tetapi apakah besar thr tadi sama menggunakan karyawan kontrak? berdasarkan peraturan di atas yangdisebutkan pada pasal 3, besar thr karyawan harian merupakan sesuai menggunakan masa kerja karyawan itu sendiri. berikut penerangan mengenai besar thr yangakan diterima oleh karyawan harian:

karyawan menggunakan masa kerja 12 bulan juga lebih maka akan menerima thr sinkron menggunakan rata-rata upah selama 12 bulan bekerja.

sedangkan karyawan yangtelah bekerja kurang menurut 12 bulan maka akan mendapat thr menggunakan menghitung rata-rata upah yangsudah diterima tiap bulan.

cara menghitung thr karyawan harian

pada menghitung thr karyawan harian tentunya tidak sama menggunakan karyawan kontrak juga yanglainnya. karena besaran upah yangditerima oleh karyawan harian dalam per bulan tidak selalu sama. oleh karenanya, perhitungannya berdasarkan upah rata-rata. sesuai dengan peraturan pemerintah pada pasal tiga di atas, berikut merupakan cara buat menghitung thr karyawan harian:

1. karyawan harian dengan masa kerja 12 bulan atau lebih

dinda bekerja di sebuah perusahaan menjadi karyawan harian tanggal selama 13 bulan. upah rata-rata yangditerima per bulan yaitu rp dua.500.000. maka thr yangditerima merupakan sinkron menggunakan upah rata-rata tadi yaitu rp 2.500.000.

2.  karyawan harian dengan masa kerja kurang dari 12 bulan

ana bekerja sebagai karyawan harian lepas pada sebuah perusahaan selama 6 bulan. upah yangditerima setiap bulannya yaitu rp dua.500.000. maka thr yangditerima oleh ana adalah 6 bulan : 12 bulan x 2,lima juta yaitu sebanyak rp 1.250.000.

3. karyawan harian yangupahnya tidak konsisten

amanda bekerja selama 8 bulan menggunakan upah rp 2.000.000 pada 3 bulan pertama & rp dua.500.000 pada lima bulan berikutnya. maka cara menghitung upah rata-rata amanda adalah (3 x 2 juta) + (lima x 2,5 juta) / 8 bulan yaitu rp dua.312.500. lalu cara menghitung thr karyawan harian tadi yaitu 8/12 x rp 2.312.500 yaitu rp 1.541.666.

itulah beberapa keterangan mengenai cara menghitung thr karyawan harian yangtepat. saat pembayaran thr adalah aporisma 7 hari sebelum hari raya. saat sebuah perusahaan lalai atau terlambat pada membayarkan thr maka menurut peraturan akan menerima sanksi sebanyak lima% menurut total thr. karyawan juga berhak mengadukan perusahaan kepada dinas ketenagakerjaan yangada disekitarnya.