Dasar Hukum dan Cara Menghitung THR Karyawan Harian di Palembang

menjelang idul fitri para karyawan mulai menghitung berapa thr yangakan diterima. terlebih seluruh karyawan yangsudah bekerja lebih berdasarkan 1 bulan, maka berhak buat mendapat thr dari perusahaan. kemudian bagaimana menggunakan karyawan harian? apakah karyawan harian mendapatkan thr? lalu bagaimana cara menghitung thr karyawan harian yangsempurna? simak penerangan berikut:

dasar hukum hadiah thr kepada karyawan harian

adapun anggaran dasar pemberian thr kepada karyawan yaitu menurut peraturan nomor 6 tahun 2016 menurut menteri ketenagakerjaan . didalamnya menyebutkan bahwa perusahaan harus memberikan thr kepada karyawan yangbekerja di perusahaan tadi selama 1 bulan atau lebih. meskipun demikian, dalam permenaker 6/2016 pula ditegaskan bahwa perusahaan tentu memiliki perjanjian kerja.

perjanjian kerja atau peraturan perusahaan ini juga memuat ketentuan terkait thr. biasanya dalam perjanjian tadi jumlah thr lebih besar berdasarkan ketentuan 1 bulan upah. jika hal tadi terjadi, yangberlaku yaitu thr menggunakan jumlah lebih besar tersebut.

berapa besar thr yangwajib diterima karyawan harian?

karyawan harian memang permanen diberikan thr oleh perusahaan, namun apakah besar thr tadi sama dengan karyawan kontrak? dari peraturan di atas yangdisebutkan dalam pasal tiga, besar thr karyawan harian adalah sinkron dengan masa kerja karyawan itu sendiri. berikut penjelasan mengenai besar thr yangakan diterima oleh karyawan harian:

karyawan menggunakan masa kerja 12 bulan maupun lebih maka akan mendapatkan thr sesuai menggunakan rata-rata upah selama 12 bulan bekerja.

sedangkan karyawan yangsudah bekerja kurang menurut 12 bulan maka akan mendapat thr menggunakan menghitung rata-rata upah yangtelah diterima tiap bulan.

cara menghitung thr karyawan harian

dalam menghitung thr karyawan harian tentunya berbeda dengan karyawan kontrak juga yanglainnya. lantaran besaran upah yangditerima oleh karyawan harian dalam per bulan tidak selalu sama. oleh karenanya, perhitungannya dari upah rata-rata. sesuai dengan peraturan pemerintah pada pasal tiga pada atas, berikut adalah cara untuk menghitung thr karyawan harian:

1. karyawan harian dengan masa kerja 12 bulan atau lebih

dinda bekerja pada sebuah perusahaan menjadi karyawan harian tanggal selama 13 bulan. upah rata-rata yangditerima per bulan yaitu rp dua.500.000. maka thr yangditerima adalah sinkron menggunakan upah rata-rata tersebut yaitu rp 2.500.000.

2.  karyawan harian menggunakan masa kerja kurang berdasarkan 12 bulan

ana bekerja menjadi karyawan harian lepas pada sebuah perusahaan selama 6 bulan. upah yangditerima setiap bulannya yaitu rp 2.500.000. maka thr yangditerima oleh ana merupakan 6 bulan : 12 bulan x 2,lima juta yaitu sebesar rp 1.250.000.

3. karyawan harian yangupahnya tidak konsisten

amanda bekerja selama 8 bulan menggunakan upah rp 2.000.000 dalam tiga bulan pertama & rp 2.500.000 pada lima bulan berikutnya. maka cara menghitung upah rata-rata amanda merupakan (tiga x dua juta) + (lima x 2,lima juta) / 8 bulan yaitu rp dua.312.500. kemudian cara menghitung thr karyawan harian tadi yaitu 8/12 x rp 2.312.500 yaitu rp 1.541.666.

itulah beberapa informasi tentang cara menghitung thr karyawan harian yangtepat. saat pembayaran thr adalah aporisma 7 hari sebelum hari raya. saat sebuah perusahaan lalai atau terlambat pada membayarkan thr maka menurut peraturan akan menerima hukuman sebanyak 5% berdasarkan total thr. karyawan jua berhak mengadukan perusahaan pada dinas ketenagakerjaan yangterdapat disekitarnya.